June 3, 2026

Gencar Berantas Kejahatan, Satreskrim Polrestabes Bandung Sukses Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

Tabloidinfopolri.id, Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan press release bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Pada kasus pertama, petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Regol. Tersangka berinisial W.N. (27) diamankan setelah terbukti mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di rumahnya di Jalan Ancol Utara I, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui media sosial. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan.

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial R.P. Tersangka diketahui melakukan aksinya terhadap dua korban perempuan pada waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Bandung. Modus yang digunakan yakni membuntuti korban, membawa korban ke lokasi sepi, mengancam menggunakan senjata tajam, melakukan kekerasan seksual, serta mengambil barang berharga milik korban berupa telepon genggam, uang tunai, dan barang lainnya. Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polsek Bojongloa Kidul terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Cibintinu, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Tersangka berinisial A.P. (22) diamankan setelah diduga mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dalam keadaan terkunci stang. Motif pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci astag dan STNK kendaraan.

Sementara itu, Polsek Arcamanik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban yang terparkir di depan sebuah warung di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun aksi tersebut diketahui oleh korban yang kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan bersama warga setempat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai tingkat perbuatan yang dilakukan. Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandung. (Red/Indra)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top