June 25, 2026

Galian C ilegal diduga oknum aparat penegak hukum diwilayah Polres Berau tutup mata

Tabloidinfopolri.id – Berau, 02 Oktober 2025, Kegiatan pengerukan tanah timbunan yang beraktivitas di jalan poros gunung panjang Berau Kaltim dengan terkait galian C ilegal diduga oknum aparat penegak hukum di Berau wilayah hukum Polres Berau tutup mata,,kegiatan ini tersebut di konfirmasikan oleh masyarakat setempat yg tidak mau di sebut namanya ,dan mengatakan bahwa kegiatan ini tersebut sudah bertahun atau sudah berbulan bekerja tanpa hambatan dan lancar lancar aja tidak tersentuh dengan aparat penegak hukum setempat,kegiatan yaitu tanah hasil dari

pengerukan alat sekapator yaitu alat berat yg di gunakan untuk mengeruk tanah galian yy sebut galian C tampak menggunakan badan hukum atau ijin Galian C ,,kami dari tim sosial pengonrol untuk mengharapkan Kapolda Kaltim atau Kapolres Berau mengarahkan anggotanya untuk turun kewilayah ini tersebut untuk menyaksikan temuan informasi kami,,kalau memang terbukti temuan informasi kami maka kami mengharap untuk di tindaklanjuti atau di seret kejalur hukum ,dan apa bila kegiatan ini ada oknum dari Pemerintahan maupun dari oknum dari penegak hukum maka kami minta di berikan sanksi sesuai dengan berlakunya undang undang yang terkait kegiatan ini tersebut di Negara NKRI,,kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top