tabloidinfopolri.id | KAPUAS – Praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Kecamatan Kapuas Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aktivitas ini bukanlah hal yang baru dan tidak sedikit dari masyarakat juga menggantungkan mata pencarian pendapatannya mereka dari sektor pertambangan ilegal.

Namun hal yang disoroti dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas tepatnya di Kecamatan Kapuas Tengah saat ini maraknya penggunaan alat berat jenis Excavator untuk membuka dan mengeruk lahan tempat para penambang akan bekerja.
Selain itu aktivitas PETI di Kabupaten bertajuk KOTA AIR ini sudah dianggap biasa oleh masyarakat, hal ini bukan tanpa sebab yaitu karna tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada mereka yakni para pelaku penambang terutama pengusaha Excavator.

Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh, aktivitas tambang ilegal ini beroperasi di beberapa titik di antara salah satu wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon.
HADIRNYA PARA PENGUSAHA EXCAVATOR DI PERTAMBANGAN ILEGAL
Hadirnya para pengusaha yang menyediakan jasa layanan Excavator untuk mengeruk dan membabat hutan untuk para penambang bekerja ini sudah sejak lama dan jasanya pun bukan dilakukan secara cuma-cuma.
Dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
para pengusaha Excavator ini menyediakan jasa atau layanan untuk membuka dan membabat hutan atau istilah para penambang diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon disebut kupasan, dimana kupasan ini untuk bayarannya dihitung per jam”.ujarnya
(Jumat 7 Perbuari 2025)
Selain itu disampaikan nasumber yang juga pelaku penambang ilegal ini juga, untuk hitungan puluhan jam itu hanya untuk satu unit alat sedot
(alat untuk menambang). Belum lagi untuk unit sedot yang lain dipastikan membutuhkan jasa untuk kupasan, sehingga para pengusaha Excavator bisa dikatakan pendapatanya tergolong lumayan besar.
DIDUGA ADA SETORAN PENGUSAHA EXSAVATOR DARI SEKTOR TAMBANG ILEGAL
Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat marak di wilayah Kabupaten Kapuas Kecamatan Kapuas Tengah namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih berjalan lancar bahkan menjamur tanpa adanya teguran ataupun penindakan dari para APH.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan para aparat terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha Excavator yang menyediakan jasa layanan untuk membabat dan mengeruk hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon sekitarnya.
Dari beberapa sumber juga didapatkan bahwa ada sekitar 17 unit Excavator yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Tengah, namun masih adem ayem tanpa ada penindakan ataupun peringatan dari aparat.
Sehingga hal ini menimbulkan dugaan adanya setoran terhadap para aparat agar usaha Excavator di sektor tambang ilegal untuk membuka lahan bagi para penambang terus berjalan mulus tanpa ada gangguan.
“Kalau untuk pekerjaan selama ini aman-aman saja, tidak ada penindakan ataupun yang tertangkap baik itu pekerja ataupun Operator serta pengusaha Excavator. Hanya ada beberapa bulan di Tahun 2024 yang lalu yang berhenti sebentar karna ada informasi razia, namun sekarang sudah kerja kembali,” sebut salah satu pekerja tambang ilegal.
Dari informasi yang didapatkan bahwa ada yang menyebutkan unit Excavator dibekingi oleh aparat sekaligus juga menjadi pengusaha Excavator itu sendiri, namun hal ini belum dipastikan kebenarannya.
Hal yang menjadi perhatian terkait dengan penegakan tambang ilegal yang menggunakan jasa Excavator ini yaitu, untuk lokasi tambang ilegal wilayah Kecamatan Kapuas Tengah di Desa Pujon dan Desa Marapit jaraknya ada yang jauh, ada pula yang dekat namun tidak ada penindakan serta upaya untuk melakukan penertiban oleh Aparat Berwajib Provinsi Kalimantan Tengah
(Dy-INFPOL)

