BERAU — INFO POLRI | Aktivitas pengolahan kayu yang diduga kuat bersumber dari praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Jalan Poros Trans Sambaliung, Kabupaten Berau, kini menjadi sorotan tajam.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya tumpukan kayu olahan siap kelola dalam jumlah besar yang hingga kini disinyalir belum tersentuh oleh tindakan hukum hukum.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun dari laporan tim sosial pengontrol media Info Polri menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga melibatkan oknum aparat dari satuan TNI Kodim Berau, yang diidentifikasi berinisial Pak A.

Keterlibatan oknum ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut diperketat tanpa pandang bulu.
Menanggapi situasi ini, Tim Sosial Pengontrol Media Info Polri secara terbuka melayangkan desakan kepada pihak Kepolisian Militer (POM) selaku instansi penegak disiplin internal TNI.
Mereka menuntut pihak berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, mengusut tuntas, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jika terbukti membentengi atau mengelola bisnis komoditas ilegal tersebut.
Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Praktik pengolahan kayu tanpa izin resmi dari hasil penambangan liar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan koridor hukum yang berlaku, tindakan pembalakan liar dan penampungan hasil hutan secara ilegal diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf e: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Pasal 88: Menegaskan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pengolahan maupun pemrosesan kayu hasil pembalakan liar tanpa mengantongi izin industri yang sah dari pemerintah.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial berharap penuh agar Kepolisian Militer dan aparat penegak hukum terkait segera melakukan penertiban di lapangan guna menyelamatkan kelestarian hutan Kalimantan Timur serta menjaga wibawa institusi negara dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Rahman Usman)

