July 27, 2026

DPRD Kuningan Dinilai “Masuk Angin” Hadapi Persoalan BUMDes, Surat Audiensi AWI Menggantung Hampir Dua Bulan Tanpa Kepastian

KUNINGAN – INFO POLRI | Kredibilitas DPRD Kabupaten Kuningan sebagai lembaga penyalur aspirasi publik kembali dipertanyakan. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan melontarkan kritik keras setelah surat permohonan audiensi terkait dugaan carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga kini belum mendapat kepastian jadwal, meski telah hampir dua bulan berlalu.
Surat resmi yang dilayangkan AWI sejak 9 Mei 2026 meminta DPRD membuka ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan BUMDes yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat desa. Namun, balasan DPRD hanya menyebutkan bahwa audiensi “akan dijadwal ulang” tanpa disertai waktu yang jelas.


Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, S.H., menilai jawaban tersebut menunjukkan minimnya keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.
“Kami paham DPRD bukan lembaga reaksi cepat. Tetapi ketika aspirasi publik hanya dijawab dengan kalimat normatif tanpa kepastian selama hampir dua bulan, publik berhak mempertanyakan keseriusan DPRD. Jangan sampai rumah aspirasi berubah menjadi tembok yang sulit ditembus rakyat,” tegas Nacep, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, persoalan BUMDes bukan isu sepele karena menyangkut pengelolaan uang rakyat. Karena itu, DPRD semestinya menjadi garda terdepan dalam membuka ruang pengawasan dan diskusi, bukan justru terkesan mengulur waktu.
AWI bahkan mempertanyakan keberpihakan DPRD terhadap masyarakat apabila permohonan resmi dari organisasi profesi wartawan saja belum memperoleh kepastian.
“Kalau organisasi wartawan saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat desa, petani, atau warga kecil yang ingin menyampaikan aspirasi? Publik bisa saja menilai DPRD enggan membuka ruang dialog terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan,” ujarnya.
Nacep menegaskan, jawaban “dijadwal ulang” tanpa batas waktu dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dimiliki lembaga legislatif.
AWI mendesak DPRD Kabupaten Kuningan segera menetapkan jadwal audiensi secara terbuka serta menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah desa, pengurus BUMDes, camat, organisasi perangkat daerah yang membidangi BUMDes hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar persoalan dapat dibahas secara terbuka di hadapan publik.
“BUMDes dibiayai oleh uang rakyat. Rakyat berhak mengetahui bagaimana tata kelolanya dan DPRD memiliki kewajiban moral maupun konstitusional untuk memfasilitasi pembahasan tersebut,” tegas Nacep.
Ia menambahkan, apabila permintaan audiensi kembali tidak memperoleh kejelasan, sikap DPRD akan menjadi catatan penting bagi AWI dalam menilai sejauh mana komitmen wakil rakyat terhadap fungsi pengawasan dan pelayanan aspirasi masyarakat.
“Jika kembali diabaikan, masyarakat tentu akan menilai sendiri apakah DPRD benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat atau justru memilih diam ketika persoalan publik meminta perhatian,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top