tabloidinfopolri.id. Mataram — Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas terus dilakukan oleh jajaran Polri. Melalui Divisi Humas, kegiatan diskusi tentang keterbukaan informasi publik digelar di wilayah hukum Polda NTB bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di lingkungan kepolisian. Diskusi dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, yang mewakili Kepala Divisi Humas Polri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho, para pejabat utama Polda NTB, Kepala Seksi Humas Polres, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai satuan kerja, serta personel Bidang Humas di jajaran Polda NTB.
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB Asanul Halik.
Dalam pemaparannya, Asanul Halik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik secara konsisten dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Sahnam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas kinerja institusi. Selain itu, keterbukaan juga menjadi sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia turut menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik, klasifikasi jenis informasi, serta proses evaluasi keterbukaan informasi melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-Monev).
Melalui kegiatan ini, Divhumas Polri berharap seluruh jajaran humas di wilayah NTB semakin memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat.(Muda_Nas)

