Tabloidinfopolri.id, GARUT- JAWA BARAT. Sejumlah awak media menggali informasi terkait isu dugaan praktek dokter bodong di wilayah Kabupaten Garut pada Jum’at
,Puskesmas sukarame kecamatan Caringin para awak media untuk meminta konfirmasi terkait pembinaan dan pengawasan kepala pukesmas dan tenaga kesehatan di wilayahnya. Kabupaten Garut pihak DINKES tutup mata Kec caringin
Apakah klinik dan tenaga kesehatan di wilayahnya sudah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, upaya untuk berbicara dengan Kepala Puskesmas Susah di hubungi atau di temui oleh awak media
terhambat,tidak ditemukan dengan kepala puskesmas tersebut di karenakan sedang rapat di luar,namun ada yang , yang bilang ada ada yang bilang tidak ada sebagaian
Darianto selaku kepala pukesmas Yudi selaku TU
Ketika awak media mau konfirmasi
Untuk melaporkan temuan di lapangan terkait pada buka praktek tanpa surat ijin
bagai mana pengawasan dan pembinaan terhadap kepala Puskesmas atau tenaga medis di wilayahnya serta menanyakan atas ke legalitasan terhadap dokter yang di duga bodong.

Darianto selaku kepala pukesmas
Yudi selaku k.TU minta segera ditindak tegas atau di copot jabatan sudah jelas jelas temuan Pakta di lapangan terkait pada buka praktek tanpa surat ijin
tidak ada penegasan tolong pihak DINKES kabupaten Garut jangan tutup mata
Lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat kabupaten Sukabumi khususnya wilayah Jampang tengah
(KPK Jabar) setda Kabupaten Garut sempat menyoroti dugaan praktik pengobatan mandiri tanpa izin yang dilakukan oleh seorang perawat berinisial Z di beberapa Desa , kec caringin
Kabupaten Garut Perawat tersebut diduga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang aktif.

Tindakan dan Sanksi: Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik tenaga kesehatan tanpa izin resmi (izin mati atau tidak memiliki STR/SIPP) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Praktik ilegal semacam ini dianggap membahayakan masyarakat karena perawat hanya boleh melakukan asuhan keperawatan mandiri, bukan praktik pengobatan umum yang merupakan wewenang dokter.
Peran Puskesmas dan Pengawasan: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya perizinan bagi praktik mandiri. Perawat yang membuka praktik di rumah diwajibkan memiliki izin resmi untuk memastikan standar pelayanan kesehatan terpenuhi dan melindungi pasien.
Pentingnya Cek Izin: Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa tempat praktik mandiri perawat memiliki plang yang mencantumkan nomor izin resmi untuk menghindari risiko malpraktik.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut
Pada tutup mata tutup telinga
+7
Catatan: Pastikan untuk selalu memeriksa pembaruan informasi terkini melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Garut terkait penindakan praktik ilegal.
Dinas kesehatan kabupaten atau provinsi jangan pada diam
Minta tindak tegas sudah jelas-jelas menyalahi aturan
Sanksi Bagi Praktik Kesehatan Tanpa Izin, Tindakan membuka praktik kesehatan tanpa izin dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku: Sanksi administratif: Pencabutan izin praktik, penutupan tempat praktik, atau teguran keras dari instansi terkait.
*Sanksi pidana : Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap orang yang melakukan praktik tanpa izin dapat dipidana dengan *penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta*.
Kementerian Kesehatan juga berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik atau penutupan fasilitas ilegal.
Harapan kepada Instansi Terkait, Atas dugaan serius ini, masyarakat berharap agar dinas kesehatan dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut diharapkan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas profesi tenaga medis dan menjamin keselamatan masyarakat.
Ujarnya.. H. Saepul Adlan SH,

