May 26, 2026

Diduga Manipulasi Data Siswa, Kepala PKBM Harum Sari Jampangkulon Didesak untuk Diusut Tuntas

SUKABUMI – tabloidinfopolri.id | Dugaan manipulasi data siswa demi menggelembungkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menerpa institusi pendidikan kesetaraan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PKBM Harum Sari yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media sebanyak empat kali, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan. Kepala PKBM Harum Sari, Empud, diduga kuat melakukan rekayasa data jumlah siswa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Poin Utama Temuan Investigasi Lapangan:
Penggelembungan Data Siswa: Di dalam dokumen LPJ bendahara, jumlah siswa tercatat membengkak menjadi 117 orang, padahal fakta nyata di lapangan hanya ditemukan sekitar 40 siswa.
Ketidaksesuaian Fasilitas RKB: Ruang Kelas Baru (RKB) dan sarana belajar mengajar ditemukan sangat jauh berbeda dan tidak sesuai dengan Pakta LPJ yang diajukan ke pemerintah.
Tudingan Ajang Bisnis: Lembaga non-formal tersebut diduga sengaja dijadikan alat komersialisasi untuk merugikan keuangan negara.


Menanggapi temuan ini, perwakilan media dan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sukabumi—khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi—untuk segera turun tangan melakukan audit dan tidak menutup mata atas kasus ini. Pihak berwenang juga didesak untuk segera mencopot jabatan oknum kepala sekolah tersebut demi kepentingan penyelidikan.

Ancaman Sanksi Pidana Korupsi
Jika dugaan penyelewengan dana negara ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP:
Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengumpulkan bukti pendukung tambahan dan mendesak tim audit eksternal segera memeriksa PKBM Harum Sari guna menyelamatkan uang negara. (M. Subroto, SH., MH.)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top