tabloidinfopolri.id | Lombok Barat, — Di tengah proses hukum Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang masih berjalan pasca OTT KPK, elite partai pengusung justru sibuk membicarakan kursi Wakil Bupati.
Padahal secara hukum dan etika politik, pembahasan pengisian jabatan itu dinilai terlalu dini karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sekretaris Jenderal Kasta Lobar, Muhammad Hawari, menyebut kegaduhan ini bukan hanya soal internal partai, tetapi juga cerminan watak politik elektoral yang lebih mementingkan jatah kekuasaan ketimbang kepentingan rakyat.
“Terlalu Terburu-buru dan Tidak Peka”
“Ini terlalu dini, terlalu terburu-buru, dan sangat tidak peka terhadap situasi publik. Selama proses hukum belum inkracht, membicarakan kursi Wabup adalah tindakan yang prematur dan menunjukkan bahwa yang dipikirkan elite partai bukan pemulihan kepercayaan publik, melainkan pembagian jatah kekuasaan,” tegas Hawari kepada media, Minggu 3 Agustus 2026.
Secara hukum, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengisian hanya bisa dilakukan jika kondisi hukumnya sudah jelas.
Ditambah lagi, asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana menegaskan bahwa selama belum ada putusan tetap, segala spekulasi politik terkait jabatan turunannya adalah tindakan tidak bijak.
Daerah Dilihat Sebagai Arena Distribusi Kekuasaan
Hawari menilai, berebut kursi Wabup di tengah perkara korupsi yang belum selesai justru memperlihatkan bahwa partai politik masih memandang daerah sebagai arena distribusi kekuasaan, bukan ruang pengabdian.
“Kalau partai benar-benar berpikir tentang daerah, mestinya yang dibahas adalah bagaimana memulihkan tata kelola pemerintahan, memperbaiki layanan publik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bukan langsung sibuk mengatur siapa duduk di kursi nomor dua,” ujarnya.
Menurut Kasta Lobar, pasangan LAZADHA diusung oleh koalisi partai pada Pilkada 2024. Karena itu, ketika muncul skandal korupsi, yang seharusnya muncul pertama kali adalah sikap tanggung jawab.
“Kalau memang masih punya kepekaan moral, mestinya elite partai menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lombok Barat. Sebab rakyat bukan alat tawar-menawar. Rakyat sudah memberi mandat, tapi mandat itu justru disalahgunakan. Ini beban politik, beban moral, dan beban sejarah bagi partai pengusung,” kata Hawari.
Ia menyebut perilaku berebut kursi saat publik menunggu kepastian hukum sebagai bentuk politik oportunistik yang telanjang. Partai tampak lebih sibuk menghitung posisi ketimbang menghitung kerusakan kepercayaan akibat kasus korupsi.
“Ini bukan soal siapa lebih pantas, tapi ini soal kapan waktunya. Dan saat ini, waktunya bukan untuk bagi-bagi kursi. Waktunya adalah menunggu proses hukum selesai, menunggu putusan inkracht, lalu baru bicara secara tertib dan bermartabat sesuai mekanisme perundang-undangan,” tambahnya.
Kasta Lobar mengingatkan agar pengisian jabatan Wabup ditempatkan dalam koridor hukum dan etika publik, bukan dalam logika rebutan kekuasaan.
“Kalau partai hanya berisik ketika ada kursi kosong tapi diam ketika rakyat dirugikan, maka itu menandakan bahwa orientasi mereka memang bukan pembangunan daerah, melainkan distribusi dan akumulasi kekuasaan. Dan itulah yang hari ini sedang dibaca publik dengan sangat jelas. Maka cocok sudah partai-partai ini diboikot dari Lobar,” tutup Hawari. (Surya)
