April 16, 2026

Di Duga Oknum Pegawai Koperasi Salahgunakan Dua Nama Orang Tanpa Izin Di Desa Cipanas Cirebon

tabloidinfopolri.id | Kabupaten Cirebon,- 25/01/2025 Ada-ada Saja Ulah Oknum Pegawai Koperasi Prima Makmur Jaya Yang Berinisial (L) Ini , Pasalnya Oknum Tersebut Telah Menggunakan Dua Atas Nama Nasabahnya Tanpa Adanya Persetujuan Dari Si Pemilik Nama itu Sendiri.

Atas Hal Tersebut Dua Atas Nama Saudara Hidzbiyah Dan Rumiyati Warga Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Yang Telah Dipakai Atas Nama Kepemilikannya Tersebut Sudah Sangat Merasa Dirugikan Sekali Oleh Oknum Pegawai Koperasi Prima Makmur Jaya Yang Berdomisili Di Kabupaten Kuningan Yang Berinisial (L) Tersebut.

Dikarenakan Atas Namanya Tersebut Sudah Disalah Gunakan Oleh Oknum Pegawai Koperasi Tersebut Telah Membuat Saudara Hidzbiyah Dan Rumiyati Sering Kali Terjadi Ribut Diantara Rumah Tangganya, Sehingga Hal Ini Sangatlah Berdampak Sekali Pada Rumah Tangga Yang Kami Bina ini,”Ujarnya.

Saya Sebagai Saudaranya Yang Berinisial (W) Akan Melaporkan Ke Polresta Cirebon Atas Hal Ini Mas”Ujarnya Kepada Awak Media. Karena Sudah Sangat Jelas Sekali Atas Tindakan Oknum Pegawai Koperasi Prima Makmur Jaya Tersebut Sudah Merugikan Orang Lain.
Dan Melanggar Hukum Yang Tertuang Pada Pasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dan Juga Tertuang Pada Pasal 378 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Maka Dengan Hal Ini Saya Berharap Dari Pihak Koperasi Prima Makmur Jaya Ada Itikad Baik Untuk Permasalahan yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai nya Tersebut.”Pungkasnya.

(Didi.S)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top