May 1, 2026

Dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pria 32 Tahun dengan Sabu 3,94 Gram

‎‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

‎‎Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya.

‎‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.

‎‎“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, dari informasi tersebut tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

‎‎Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 3,94 gram.

‎‎Selain itu, sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika berhasil diamankan.

‎‎Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎‎”Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

‎‎Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎‎AKP Agus Priyanto menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Berau dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.

‎“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top