INFO POLRI | OKI, Mesuji Raya – Dalam upaya mencegah tindak pidana penadahan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit IV Keamanan Negara (Kamneg) Polres OKI melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap kelompok pemilik lapak sawit di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kegiatan yang dipimpin Kanit IV Kamneg, AIPTU Ali Mahmud, S.H., tersebut dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung mulai 2 hingga 9 Juni 2026. Penggalangan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan dialogis sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik lapak diimbau agar tidak menerima ataupun membeli buah kelapa sawit yang berasal dari hasil pemangkasan ilegal maupun tindak pencurian. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah pelaku usaha terjerat tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan edukasi hukum, petugas juga mengajak para pemilik lapak untuk lebih selektif dalam menerima hasil panen dengan memastikan asal-usul buah sawit yang dibeli. Langkah tersebut dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran barang hasil tindak pidana sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan penggalangan ini, diharapkan terjalin sinergi antara kepolisian dan para pelaku usaha dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap hukum, aktivitas perdagangan hasil perkebunan di Kecamatan Mesuji Raya diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan bebas dari praktik penadahan barang hasil curian.
(M. tahan)

