Tabloidinfopolri.id – Status tersangka yang kini disandang Yuliana Djafar bersama dua saudaranya, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sasmita Bakri Pakaya dan dua anaknya, memunculkan babak baru dalam perkara tersebut.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, ketiga perempuan itu akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan kekerasan yang dilaporkan korban.
Dalam pertemuan klarifikasi dengan sejumlah wartawan di salah satu kafe di Kecamatan Madidir, Selasa (2/6/2026), Yuliana cs menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Sebaliknya, mereka mengaku justru menjadi pihak yang menerima perlakuan tidak menyenangkan hingga memicu terjadinya konflik.
Yuliana menjelaskan, persoalan bermula pada 24 Februari 2026 saat terjadi pertengkaran rumah tangga antara korban dan suaminya. Dalam peristiwa itu, pakaian suami korban disebut dibuang ke jalan.

“Ketika itu ayah saya yang sedang duduk di teras menyarankan agar pakaian tersebut diletakkan di kursi. Namun korban meminta anaknya mengambil kembali pakaian itu dan membuangnya ke jalan,” ujar Yuliana.
Menurutnya, sang ayah kemudian menegur korban agar tidak bersikap kasar terhadap suaminya yang baru pulang bekerja. Namun teguran tersebut justru mendapat respons yang tidak baik.
“Ayah saya menegur dengan baik, tetapi malah dibentak dan diminta tidak mencampuri urusan rumah tangga mereka,” katanya.
Merasa ayahnya dihina, Yuliana mengaku mendatangi korban untuk memberikan teguran. Namun situasi kemudian berkembang menjadi adu mulut.
Ketegangan kembali terjadi dua hari kemudian. Menurut pengakuannya, sang kakak, Hasni Djafar, mendatangi rumah korban setelah melihat unggahan video dan siaran langsung di media sosial yang dianggap menyinggung keluarga mereka.
“Korban menantang kakak saya untuk masuk ke dalam rumah. Karena terpancing emosi, kakak saya masuk dan menarik korban agar keluar rumah. Tidak ada pemukulan maupun tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Yuliana mengakui dirinya bersama seorang saudaranya turut masuk ke dalam rumah korban. Namun ia membantah telah melakukan penganiayaan.
“Kami mengakui kesalahan karena masuk ke rumah orang tanpa izin. Tetapi tuduhan bahwa kami melakukan kekerasan tidak benar. Justru saya yang ditendang oleh anak korban,” klaimnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sempat menempuh jalur damai yang disaksikan tokoh masyarakat dan Babinsa setempat. Bahkan, proses perdamaian tersebut disebut terekam dalam sebuah video.
Meski demikian, perkara tetap berlanjut ke ranah hukum setelah korban menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Yuliana turut menyinggung proses mediasi terkait permintaan ganti rugi yang menurutnya tidak mencapai kesepakatan.
“Awalnya diminta Rp100 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta, Rp40 juta hingga Rp30 juta. Kami tidak sanggup memenuhi permintaan itu dan hanya mampu menawarkan Rp1 juta,” tuturnya.
Pihaknya juga mengaku sempat meminta rincian biaya pengobatan sebagai dasar pembayaran, namun tidak memperoleh dokumen yang dimaksud.
“Kami meminta bukti tagihan resmi rumah sakit agar bisa dibayarkan sesuai kuitansi. Namun rincian itu tidak diberikan dan kami diminta menunggu proses di Polres,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.
“Kami meminta keadilan dan berharap penyidik melihat perkara ini secara utuh. Kami merasa tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ujar Yuliana.
Sementara itu, kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Polres Bitung.
Penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ran)

