PALANGKA RAYA, 29 AGUSTUS 2026 – tabloidinfopolri.id | Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di Perairan Pedalaman Daerah Aliran Sungai/DAS Kabupaten Barito Utara Tahun 2023-2024.
Penyerahan dilakukan Jumat, 28 Agustus 2026 oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara. Perkara ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.
4 TERSANGKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAANBerdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 4 orang tersangka yang dilimpahkan:
1. MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Diduga menerima dan atau janji sehubungan jabatannya terkait uang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Tahun 2023-2024 yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membuat laporan realisasi retribusi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.2. NA selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Bersama tersangka PWP, MB, dan RZI diduga memungut uang retribusi dari beberapa perusahaan dan tidak menyetorkan ke Kas Daerah periode 2023-2024.3. RZI selaku Kepala Bidang PSP Januari 2023 s.d 05 September 2023 dan Sekretaris Dinas Perhubungan Barito Utara 06 September 2023 s.d sekarang. Selain dugaan pemungutan retribusi, RZI juga disangka menerima sesuatu sehubungan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT. INVESTASI MANDIRI.4. PWP selaku Tenaga Administrasi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan/PSP Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Turut serta memungut uang retribusi dan membuat laporan yang tidak sesuai.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIARBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3.967.160.000,00 atau tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah.
DITAHAN 20 HARISelanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan 1 tersangka di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2026 sampai dengan 16 September 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan setelah tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
(Tim)
Kejaksaan Tinggi Kal- Teng Terima Tahap II Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Edisi TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di Perairan Pedalaman Daerah Aliran Sungai/DAS Kabupaten Barito Utara Tahun 2023-2024.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.