Tabloidinfopolri.id — Pengawasan pembangunan di tingkat bawah tak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat melalui organisasi yang memiliki fungsi pengawasan dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum sejak dini.
Pesan itu mengemuka dalam pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Bitung, DPC Srikandi Jaga Desa Kota Bitung, dan DPC Asosiasi Linmas (ASLINMAS) Kota Bitung, Senin (31/8/2026).
Kegiatan pengukuhan tiga organisasi ini pun berlangsung aman dan tertib di Gedung Aula SH Sarundajang, Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan keberadaan ketiga organisasi tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni.
Menurut Jacob, organisasi tersebut harus memiliki kontribusi nyata dan mampu menjadi mitra pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan hingga ke tingkat masyarakat.
"Keberadaan organisasi ini jangan hanya sebatas formalitas. Harus mampu memberikan kontribusi nyata serta menjadi mitra pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan hingga ke tingkat masyarakat," ujar Jacob.
Ia menegaskan, fungsi organisasi bukan sekadar hadir sebagai pelengkap pemerintahan desa atau kelurahan, melainkan ikut mengambil bagian dalam pengawasan dan pencegahan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Ini bukan cuma desa, tetapi ada sebagai pengawas yang kita harapkan membantu dan berkolaborasi," katanya.
Jacob mengatakan, jaringan organisasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota dapat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kejaksaan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan program prioritas pemerintah dapat benar-benar dirasakan hingga tingkat paling bawah.
"Program-program prioritas nasional, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, harus kita kawal bersama agar pelaksanaannya benar-benar berjalan sampai ke masyarakat," ujarnya.
Selain pengawasan pembangunan, Kajati Sulut juga menyoroti persoalan tanah dan aset yang masih kerap menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
Ia menilai sejumlah persoalan tersebut sebenarnya dapat diminimalkan apabila pengawasan, koordinasi, dan komunikasi dilakukan sejak tingkat bawah.
"Persoalan tanah dan aset ini sering menjadi masalah. Karena itu, kalau sejak awal ada pengawasan dan komunikasi yang baik, persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah hukum," jelasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Jacob menegaskan Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan secara proporsional tetap menjadi perhatian.
"Kita mengedepankan semangat pemulihan dan koreksi, bukan semata-mata penghukuman," tegasnya.
Ia juga menyebut mekanisme restorative justice tetap terbuka untuk perkara tertentu sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pendekatan pencegahan tersebut tidak berarti laporan dugaan pelanggaran akan diabaikan. Jacob memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di tingkat desa maupun kelurahan tetap akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
"Kalau memang ada laporan dan ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran," pungkas Jacob.
Diketahui, dalam pengukuhan tersebut, Ronald G Kansil, dipercaya sebagai Ketua DPC ABPEDNAS Kota Bitung. Sementara Anneke Tumbelaka dipercaya memimpin DPC Srikandi Jaga Desa Kota Bitung, Adapun Steven Sulu, dipercaya sebagai Ketua DPC ASLINMAS Kota Bitung.
(Ran)
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.