April 30, 2026

Banjir Berlalu: ​Lima Bulan Menanti dalam Ketidakpastian, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur “Kepung” Pendopo Bupati

tabloidinfopolri.id | ‎​ACEH TIMUR – Gelombang kemarahan warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur akhirnya memuncak. Ribuan massa, yang didominasi oleh kaum ibu (emak-emak), menggeruduk Pendopo Bupati pada Jumat (3/4/2026). Mereka menuntut transparansi total atas karut-marut penyaluran bantuan pasca-bencana yang dinilai penuh manipulasi dan ketimpangan.

‎​Aksi massa bermula dari Masjid Agung Darussalihin sebelum bergerak menuju Pendopo. Demonstrasi ini merupakan akumulasi kekecewaan warga atas penanganan dampak banjir besar yang melanda pada November 2025 lalu. Warga menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur lamban, diskriminatif, serta tidak profesional dalam menyalurkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan logistik.



‎​Skandal “Data Siluman”: Korban Terabaikan, Aparat Masuk Daftar

‎​Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir, Masri, dalam orasinya membeberkan temuan investigasi yang mengejutkan terkait daftar penerima bantuan. Ia menyebut adanya indikasi kuat “permainan” data yang menyebabkan bantuan meleset dari sasaran.

‎​”Ini adalah puncak gunung es dari ketidakadilan. Di Desa Seuneubok Saboh yang terdampak parah, tidak ada satu pun warga yang menerima Jadup. Sebaliknya, di desa lain, justru keluarga perangkat desa dan oknum aparat yang tidak terdampak masuk dalam daftar,” tegas Masri di hadapan massa yang riuh.

‎​Berdasarkan data lapangan yang dihimpun aliansi, terdapat beberapa kejanggalan krusial:

‎​Kecamatan Pante Bidari: Sejumlah desa yang terendam paling parah justru nihil penerima, sementara desa yang dampaknya minim mencatat ratusan KK penerima.

‎​Kecamatan Madat: Di Gampong Lueng Sa, dari 600 KK yang diajukan secara resmi, hanya 17 KK yang dinyatakan lolos verifikasi.

‎​Diskriminasi Struktural: Adanya dugaan kuat bahwa pendataan di tingkat bawah hanya mencakup lingkar terdekat perangkat desa atau keluarga mantan Keuchik.

‎​”Bupati harus jujur dan mengakui kegagalan pendataan ini. Jangan bebani rakyat dengan prosedur pengajuan ulang yang berbelit, sementara data sanggahan yang kami berikan sebelumnya saja tidak digubris,” tambah Masri.
‎​Pembelaan Bupati: “Kami Ikuti Prosedur Pusat”.

‎​Menemui demonstran, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Farlaky, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pendataan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara berjenjang melalui BPBD, yang kemudian diteruskan ke BNPB dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

‎​Iskandar menjelaskan bahwa dari total 25.000 data korban yang diusulkan (mencakup kategori rumah rusak berat hingga ringan), Kemensos RI baru mencairkan bantuan tahap pertama untuk 7.600 KK.

‎​”Data tahap pertama ini telah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi ketat oleh BPS untuk memastikan keakuratan NIK. Kami bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan pusat,” dalih Iskandar menanggapi tudingan warga.

‎​Ancaman Gesekan Sosial

‎​Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan dan mendesak dilakukan “Uji Petik” atau verifikasi lapangan ulang secara terbuka yang melibatkan perwakilan warga.

‎​Ketidakadilan dalam pendataan ini dikhawatirkan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bom waktu yang dapat memicu gesekan sosial antarwarga di tingkat gampong jika Pemkab Aceh Timur tidak segera mengambil langkah transparan dan solutif. (Safriyandi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top