May 22, 2026

Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pria Bejat Diringkus Polisi Di Teluk Bayur

BERAU – tabloidinfopolri.id | 5 pria di Teluk Bayur, dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bahwa umur. Mereka ditangkap pada Rabu (20/5/2026).

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, yang dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026) menuturkan, korban berinisial Bunga (15) mengaku kepada ibunya berinisial A (37) bahwa telah dicabuli oleh para pelaku. Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban langsung ke Polsek Teluk Bayur untuk melaporkan kejadian ini,

“Usai pemeriksaan korban, kami bergerak cepat,” katanya.

Adapun kelima pelaku yang “dijemput” petugas yakni, YH (39), MF (19), SU (25), TA (18) dan YO (24). Budi menjelaskan, peristiwa naas ini terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekira pukul 02.00 Wita. Aksi ini diprakarsai oleh YH. Dia mengajak ke empat rekannya untuk “menggarap” korban dengan ancaman.

Budi menjelaskan, YH menyuruh TA (18) untuk berhubungan badan dengan korban. Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam kejadian itu dalam bentuk video, lalu menyuruh TA melarikan diri.

“Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan,” ungkap Kapolsek.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.

“Korban ini sempat hilang, ibu korban mencari dan ditemukan di rumah ketua RT setempat,” paparnya.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara yang berat.

“Sudah kami tahan, pelaku mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top