March 17, 2026

“Anatomi Korupsi di Desa Gelanggang: 20 Persen yang Menguap, Pajak Gelondongan, dan Ambulan Jadi Bisnis Pribadi”

Tabloidinfopolri.id | Lombok Timur – Aroma busuk penyalahgunaan kekuasaan kembali tercium dari akar rumput. Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, kini menjadi sorotan publik setelah Suara Rakyat Sakra Timur Foundation (SR Sakti Foundation) menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi sistematis yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Gelanggang.

Dugaan tersebut bukan sekadar bisik-bisik warung kopi. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi dari sejumlah tokoh masyarakat, terungkap bahwa kepala desa diduga melakukan pemotongan 20 persen dari pagu anggaran di setiap proyek desa. Ironisnya, saat dikonfirmasi, sang kepala desa dengan enteng mengakui pemotongan itu dengan dalih “teknis administrasi.”

> “Dari 20 persen itu, 12,5 persen untuk PPN-PPH secara gelondongan, dan 7,5 persen disiapkan untuk inspektorat,” ujar sang kepala desa seperti tanpa beban hukum dan etika publik.

 

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar — sejak kapan pajak desa disetor secara “gelondongan”, dan sejak kapan lembaga pengawas seperti inspektorat menjadi pihak yang “disiapkan” bagi hasil dari pemotongan anggaran?

Sekretaris Desa Gelanggang bahkan mengaku tidak pernah melihat bukti setor PPN/PPH ke dinas pajak. Lebih jauh lagi, ia menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam sejumlah dokumen pengadaan barang.
Sebuah pernyataan serius yang, jika terbukti benar, bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Tak berhenti di situ. Hasil sewa tanah pecatu desa dari tahun 2019 hingga 2025 disebut tidak pernah masuk ke kas desa. Transparansi keuangan desa tampak lebih gelap dari tinta laporan pertanggungjawaban yang diserahkan setiap tahun.
Sementara masyarakat justru mengeluhkan biaya tinggi untuk pembuatan surat jual beli tanah dan surat waris. Hasil pungutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) justru diduga tak pernah tercatat secara resmi.

Salah satu direktur CV yang mengerjakan proyek di desa tersebut mengaku bahwa sistem “jual beli proyek” sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan fasilitas publik seperti ambulan desa dikabarkan digunakan untuk bisnis pribadi kepala desa, dan motor dinas desa digadai demi kepentingan pribadi.
Sementara dana BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi masyarakat justru ikut raib dalam pusaran dugaan penggelapan.

SR Sakti Foundation menilai, praktik-praktik seperti ini adalah bentuk nyata dari “feodalisme modern di level desa” — ketika jabatan kepala desa berubah menjadi instrumen untuk memperkaya diri, bukan mengabdi.

> “Kami akan membawa seluruh temuan ini ke aparat penegak hukum. Desa bukan kerajaan pribadi, dan rakyat bukan sapi perahan,” tegas juru bicara SR Sakti Foundation dengan nada geram.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dana desa, kasus Desa Gelanggang menjadi ironi tajam: anggaran publik dikorupsi secara kasual, pungutan liar dibungkus rapi dengan alasan administrasi, dan pengawasan internal hanya sebatas formalitas.

Jika benar semua tudingan itu terbukti, maka bukan hanya soal uang rakyat yang raib, tapi juga kehormatan pemerintahan desa yang runtuh di tangan pejabatnya sendiri.

Dan ketika ambulan digunakan untuk berdagang, barangkali yang benar-benar sakit bukan lagi warga — melainkan nurani para penguasa kecil di tingkat desa.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top