Tabloidinfopolri.id | Sebuah diskusi publik bertajuk “Rakyat Tagih Wakil Rakyat: Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas” digelar Aliansi Bitung Bergerak pada Selasa malam, 16 September 2025, di Zona Coffee, Jl. Raya Madidir Unet, Kota Bitung. Acara berlangsung santai dan dinamis, dihadiri para mahasiswa serta pengunjung kafe.
Sejumlah pembicara hadir, di antaranya Kasi Intel Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., Faisal Danial dari IMM Sulut, Mario Prakoso dari Aliansi Bitung Bergerak, Polo Boven dari Lembeh Bersatu, dan Nando Lengkong dari LAKRI (Lembaga Anti korupsi RI). Pihak DPRD Kota Bitung yang dijadwalkan hadir sebagai guest star tidak tampak di lokasi.

Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., menjelaskan proses penanganan dugaan kasus perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung yang tengah berjalan di kejaksaan.
“Kami Kejaksaan Negeri Bitung terus berproses. Untuk perkara menghalangi dan merusak alat bukti, sidang perdana sudah dimulai Senin kemarin dengan pembacaan dakwaan,” ujar Justisi.
Ia menambahkan, beberapa tersangka sudah ditahan. “Identitas mereka tidak bisa kami sampaikan karena pengadilanlah yang menilai seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya menyiapkan pembuktian,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus perjadin. Masih ada lima orang lain yang, menurut Justisi, “masih dalam tahap ekspose dan menunggu kelanjutan dari Kejaksaan Agung.”
Di sisi lain, Mario Prakoso dari Aliansi Bitung Bergerak menyampaikan apresiasi atas kehadiran kejari, tetapi sangat menyayangkan absennya pihak dari DPRD Kota Bitung. “Kami sudah mengirimkan surat undangan resmi, tetapi mereka tidak berani hadir. Kami menyebut mereka panako—penakut—dengan alasan perlu disposisi dan lain sebagainya,” kata Mario.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ini menyangkut uang rakyat. “Persoalan perjadin adalah persoalan krusial. Mereka menggunakan APBD dan pajak rakyat untuk perjalanan yang tak menghasilkan kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Mario menambahkan, Kami mendukung penuh langkah Kejari Bitung, bahkan mengapresiasi penindakan terhadap mantan anggota dewan dan tersangka lain.
“Kami berharap ini tidak berhenti di sini, Kotak Pandora sudah dibuka, maka harus ditutup dengan penuntasan dugaan korupsi lima anggota dewan aktif, jelasnya.
Diskusi berakhir dengan sesi foto bersama. Selain itu, Redaksi ini akan tetap berupaya meminta keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Bitung mengenai ketidakhadiran mereka dalam diskusi publik ini. (Ran)
