JAKARTA – tabloidinfopolri.id | Advokat Rikha Permatasari mengkritik keras hasil pemeriksaan BPK RI atas efektivitas manajemen kas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI TA 2024 s.d. Triwulan III 2025. Ia menilai struktur pengelolaan kas saat ini rawan risiko dan belum mencerminkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
“BPK menemukan Kemlu hanya menugaskan satu orang bendahara untuk mengelola seluruh pengeluaran dan penerimaan di Perwakilan RI. Dengan transaksi multi-mata uang dan sebaran geografis, beban kerja ini tidak wajar. Beban kerja yang berlebihan adalah pintu masuk human error dan potensi penyalahgunaan,” tegas Rikha.
Sistem Ada, Tapi Tidak Dioptimalkan
Menurut Rikha, Kemlu sudah mengembangkan SIMKEU, NHV Online, dan MONIKA. Namun BPK mencatat sistem ini masih sebatas alat administratif, belum difungsikan sebagai mekanisme strategis untuk pengendalian keuangan, mitigasi risiko, dan peningkatan akuntabilitas.
“Integrasi sistem keuangan dimaksudkan menyatukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan dalam satu arsitektur yang konsisten. Kalau hanya jadi alat administrasi, maka tujuan transparansi dan akuntabilitas tidak akan tercapai,” ujarnya.

Anggaran Besar, Mekanisme Masih Terbatas
Data BPK menunjukkan belanja Kemlu 2024 terealisasi Rp8,91 triliun dari anggaran Rp9,11 triliun. Sampai September 2025 realisasi sudah Rp5,81 triliun dari pagu Rp9,89 triliun. Pendapatan PNBP 2024 bahkan melampaui target, yakni Rp534,39 miliar dari Rp443,8 miliar.
Rikha menyoroti bahwa seluruh belanja di Perwakilan RI masih menggunakan mekanisme Uang Persediaan dan Tambahan UP. Mekanisme Langsung belum diterapkan.
“Di era digital dan integrasi sistem, masih bertumpu pada UP-TUP membuat proses panjang, rawan keterlambatan, dan menambah beban bendahara. Ini perlu dievaluasi segera,” katanya.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Rikha mengingatkan, pengelolaan keuangan negara wajib berpedoman pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PMK No. 160/PMK.05/2015.
“Kalau sistem tidak dijalankan optimal dan beban bendahara tidak ditata ulang, maka risiko kerugian negara meningkat. Ini melanggar prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 283 UU Pemda,” tegasnya.
Ia mendesak Kemlu:
1. Menambah jumlah pejabat keuangan dan memisahkan fungsi otorisator, bendahara, dan verifikator di Perwakilan RI.
2. Mengoptimalkan SIMKEU, NHV Online, MONIKA menjadi instrumen mitigasi risiko, bukan sekadar pencatatan.
3. Menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK dan mempublikasikannya sesuai amanat UU KIP.
“Saya berbicara sebagai advokat dan warga negara. Kritik ini untuk memperkuat negara, bukan melemahkan. Negara harus hadir nyata menjaga uang rakyat, termasuk yang dikelola di luar negeri,” tutup Rikha Permatasari.
Rilis ini disusun berdasarkan informasi publik dari ringkasan eksekutif pemeriksaan BPK RI. Pemohon informasi wajib menggunakan data secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
#Kemlu
#BPKRI
#ManajemenKas
#Akuntabilitas
#Transparansi
(M.Tahan/Ansori sos)

