INFOPOLRI.ID – Simalungun-Info Polri– Ketua DPD Senopati 08 Simalungun, Henri Dens Simarmata, SH, menyoroti dugaan pelanggaran peraturan terkait rangkap jabatan Pangulu Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Meski telah terpilih sebagai Pangulu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir 2022, ia masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, Dolok Marangir.

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan. Pelanggaran serupa juga diatur dalam Pasal 29 UU yang sama serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Henri.
Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Henri menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan. Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat menunggu langkah tegas Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini.
Jonerwin Saragih
Simalungun-Info Polri– Ketua DPD Senopati 08 Simalungun, Henri Dens Simarmata, SH, menyoroti dugaan pelanggaran peraturan terkait rangkap jabatan Pangulu Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Meski telah terpilih sebagai Pangulu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir 2022, ia masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, Dolok Marangir.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan. Pelanggaran serupa juga diatur dalam Pasal 29 UU yang sama serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Henri.
Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Henri menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan. Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat menunggu langkah tegas Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini.
Jonerwin Saragih

