Tabloidinfopolri.id,- Peraturan papan proyek pembangunan diatur oleh berbagai dasar hukum, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum. Papan proyek wajib dipasang untuk proyek yang dibiayai APBN/APBD, berisi informasi proyek secara lengkap, dan harus diletakkan di lokasi strategis agar mudah dilihat oleh masyarakat umum guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum umum tentang kewajiban transparansi informasi proyek.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permen PUPR No. 30 Tahun 2020
(sebelumnya Permen PU 29/2006) yang membahas persyaratan teknis pembangunan.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub)
di setiap daerah yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pemasangan papan proyek.
Tujuan Papan Proyek papan proyek berfungsi sebagai sarana transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, terutama yang dibiayai oleh APBN/APBD, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan proyek dan memastikan tidak terjadi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Juga harus di perhatikan dan di laksanakan terutama pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja agar tidak berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Mengapa Banyak Proyek Tanpa papan proyek dan mengabaikan K3 ?
Beberapa alasan klasik sering dikemukakan, mulai dari alasan teknis (“papan proyek belum jadi”), alasan keamanan (“rawan dirusak”) serta alasan lainnya. Namun alasan-alasan tersebut tidak dapat membenarkan pengabaian prinsip transparansi.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya papan proyek justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.
Secara administratif, proyek tanpa papan proyek dan tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.
Sungguh sangat menyayangkan lemahnya pengawasan serta sangsi bagi para pelaksana pada beberapa kegiatan proyek yang sedang di laksanakan apalagi ada yang sudah melewati masa kerja sesuai kontrak kerja yang sudah disepakati dan di tanda tangani. Semoga ini menjadi perhatian bagi para pemangku kewenangan untuk mengevaluasi kegiatan proyek pembangunan kedepannya( I-Her )

