Tabloidinfopolri.id – Bolaang Mongondow – Personel Subdit Binmas Air Ditpolairud Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat (Polmas) dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai di Dermaga Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA tersebut diikuti sekitar 55 masyarakat nelayan pesisir pantai Desa Labuan Uki.

Dalam penyuluhan tersebut, Dirpolairud Polda Sulut Kombespol Bayuaji Yudha Prajas, SH., MH., melalui Bripka Piere O. Maerah menjelaskan sejumlah materi penting terkait keselamatan dan keamanan saat melaut kepada masyarakat nelayan pesisir.
“Kami mengimbau para nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan life jacket, memastikan kondisi kapal layak berlayar, serta memeriksa mesin dan alat navigasi sebelum melaut,” ujarnya.
Selain itu, nelayan juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan tidak memaksakan diri melaut saat kondisi cuaca buruk.
Dalam kesempatan tersebut, personel Ditpolairud turut memberikan pemahaman terkait larangan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya seperti racun, potasium, dan bom ikan yang dapat merusak terumbu karang maupun ekosistem laut.
“Penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” jelas Bripka Piere.

Tak hanya itu, masyarakat nelayan juga diberikan edukasi mengenai perlindungan satwa laut, khususnya beberapa jenis penyu yang dilindungi undang-undang, seperti Penyu Belimbing, Penyu Tempayan, Penyu Lekang, Penyu Pipih, Penyu Sisik, dan Penyu Hijau.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan pelayaran serta kelestarian ekosistem laut di wilayah pesisir Sulawesi Utara,” tambah Bripka Piere.
Kegiatan penyuluhan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat nelayan pesisir pantai sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga kelestarian lingkungan laut.
(Ran)

