LEBAK – INFO POLRI | Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan mahasiswa. Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirbungur yang dipimpin oleh Kepala Desa Dayat Hidayat dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik serta menutup diri dari pengawasan masyarakat.Kritik pedas ini mencuat seiring tidak adanya papan informasi publik atau baliho terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di area publik. Padahal, memasuki
pertengahan tahun anggaran 2026, Dana Desa (DD) pagu 2026 tahap satu senilai Rp 149.382.400,- diduga telah dicairkan dan dilaksanakan.Alasan Klasik dan Dugaan Korupsi Masa PandemiKetidaktransparanan ini memicu kecurigaan mendalam terkait rekam jejak pengelolaan anggaran masa lalu. Berdasarkan keterangan dari salah satu pihak perangkat desa (Prades) yang
enggan disebutkan namanya, muncul dugaan kuat mengenai adanya penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada masa pandemi COVID-19 (rentang tahun 2020 hingga 2023).Dugaan penyelewengan tersebut dinilai sangat fatal, di mana diperkirakan terdapat pemotongan atau penggelapan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai mencapai Rp 3.600.000,- per KPM. Sebagian bantuan diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh oknum pemerintahan
desa.Menanggapi hal tersebut, para pemuda dan mahasiswa setempat bergerak meminta klarifikasi. Perwakilan mahasiswa, Ruspanna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada perangkat desa, namun selalu dihadapkan pada alasan klasik.”Awak media dan rekan-rekan sudah melakukan investigasi hingga tiga kali. Alasan yang diberikan selalu sama, yaitu
Kepala Desa sedang rapat di kecamatan. Namun saat dicek ke kantor kecamatan, nyatanya tidak ada agenda rapat sama sekali. Ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemdes terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ruspanna.Kondisi di lapangan semakin membingungkan setelah beberapa kepala dusun (Kadus) dan perangkat desa lainnya mengaku tidak tahu-menahu mengenai realisasi program DD tahap satu tahun 2026 yang dikabarkan sudah selesai
dikerjakan (finishing). Pihak perangkat beralasan bahwa seluruh teknis keuangan dan kebijakan hanya diketahui oleh Kepala Desa, Dayat Hidayat.Musrenbang Dinilai Hanya Formalitas BelakaKekecewaan warga semakin memuncak lantaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) untuk penyusunan anggaran dinilai dilakukan secara sepihak dan tertutup.”Ini sangat ironis. Kami sudah bertanya ke Sekdes, tapi tidak ada informasi jadwal yang diberikan. Kesannya Musrenbang dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja. Tidak ada ruang partisipasi bagi mahasiswa dan elemen masyarakat luas,” tambah
Ruspanna kecewa.Tindakan Pemdes Pasirbungur tersebut dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Desa, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pengelolaan DD juga harusnya tunduk pada regulasi terbaru seperti aturan turunan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 terkait ketahanan pangan dan pendampingan masyarakat.Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)Atas runyamnya tata kelola keuangan di Desa Pasirbungur, aliansi masyarakat, mahasiswa, bersama awak media mendesak keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata dan segera turun tangan.
Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai lamban dalam melakukan fungsi pengawasan ke wilayah pelosok Cilograng.Warga menuntut institusi hukum dan pengawas negara segera bergerak memeriksa Kepala Desa Dayat Hidayat, di antaranya:Inspektorat dan DPMD Kabupaten Lebak serta Sekda Lebak untuk segera mengaudit fisik dan administrasi desa.Unit II Tipikor Polres Lebak dan Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengusut dugaan korupsi BLT COVID-19 periode 2020–2023.BPK RI dan KPK untuk memantau potensi kerugian negara pada anggaran tahun 2024, 2025, hingga tahap satu tahun 2026.Masyarakat menegaskan, jika Pemdes Pasirbungur tetap menutup diri dan APH setempat dinilai lamban (“molor”), gerakan kontrol sosial dan aksi massa yang lebih besar akan terus digulirkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Jika terbukti secara hukum melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kades Pasirbungur dituntut untuk dijatuhi hukuman seadil-adilnya serta dicopot dari jabatannya.
(Tim Redaksi/Handoko)

