May 21, 2026

Dugaan Pemerasan dan Penyalah gunaan Wewenang,Kedua Oknum.tentang Kasus pencurian Brondolan di Panai Tengah

Tabloid Infopolri
Labuhanbatu –id Penanganan kasus dugaan pencurian brondolan sawit seberat 30 kilogram pada hari Jum’at (24/04/2026) di wilayah, Desa Sei Plancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan dan kritik tajam dari masyarakat tentang sifat seorang Oknum .

Peristiwa yang melibatkan seorang warga bernama Gional itu dinilai janggal, khususnya dalam proses “perdamaian” yang berujung pada penyerahan uang sebesar Rp9 juta oleh pihak keluarga terduga pelaku. Warga mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa oknum aparat, termasuk yang diduga dari unsur Brimob yang selaku Pam BKO PTPN dan Babinsa,selat beting membuat biaya perdamaian sebanyak 9,Juta rupiah hanya brondolan yang sudah kering sebanyak 30,Kg,namun kedua oknum tersebut tidak menjalankan prosedur.

sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya, kasus tersebut tidak dilimpahkan ke pemerintah desa seperti kepala dusun (kadus) atau perangkat desa lainnya, melainkan diselesaikan secara langsung oleh pihak-pihak tertentu di lokasi.

“Seharusnya, jika memang ada dugaan pencurian, pelaku diserahkan ke pihak berwenang atau minimal dilaporkan ke pemerintah desa untuk ditindaklanjuti secara resmi. Ini malah ada denda Rp9 juta tanpa sepengetahuan aparat desa,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.jumat (14/05/2026).

Lebih lanjut, Warga juga menyoroti penerima uang “damai” tersebut yang bukan merupakan pemilik sah kebun. Diketahui, uang justru diserahkan kepada pekerja kebun atau orang kepercayaan, bukan langsung kepada pemilik lahan dan juga hanya membuat surat peryataan.namun surat perdamain dari pemilik kebun,juga tanda tangan tidak ada.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa ada tanda tangan perdamaian dan uang diberikan kepada mereka yang bukan korban langsung? Kalau memang mereka hanya pekerja atau pengawas lahan, seharusnya tidak punya kewenangan menerima uang atau membuat kesepakatan damai tanpa surat kuasa dari pemilik kebun,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi menyalahi aturan, terutama jika tidak disertai dasar kewenangan yang sah. Mediasi atau penyelesaian damai memang dimungkinkan, namun harus melibatkan pihak yang berwenang serta dilengkapi administrasi yang jelas, termasuk surat kuasa dari pemilik lahan.

Warga juga menegaskan bahwa tugas pekerja atau pengawas kebun sebatas mengamankan dan melaporkan kejadian, bukan mengambil alih proses hukum ataupun membuat keputusan sepihak terkait denda.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara transparan. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik pungutan pungutan liar di balik penyelesaian kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari unsur aparat keamanan maupun pemilik kebun.*Sb

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top