Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, dari informasi tersebut tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 3,94 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika berhasil diamankan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus Priyanto menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Berau dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Rahman Usman)

