May 15, 2026

Saat awak media kontrol sosial tidak adanya papan plang di proyek RS PT Pindad (yang diback-up PT BKS

Bandung, tabloidInfopolri.Id

saya buat dengan info aturan yang relevan agar jelas dan akurat Proyek Rumah Sakit PT Pindad di Diduga Langgar Aturan Transparasi publik

Proyek pembangunan rumah sakit milik PT Pindad, yang didukung oleh PT BKS Bandung di Jalan Sriwijaya, diduga telah melanggar ketentuan transparansi publik. Hal ini didasarkan pada ketiadaan papan plang informasi proyek di lokasi, yang seharusnya menjadi sarana wajib untuk menyampaikan data proyek kepada publik.

Sejak pengerjaan proyek berlangsung, masyarakat setempat dan pengamat tidak menemukan papan nama proyek (plang proyek) di titik yang mudah dilihat publik.

Tidak adanya plang menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui siapa pelaksana, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana proyek.

Aturan yang Diduga Dilanggar

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa proyek publik harus bersifat terbuka dan informatif terhadap masyarakat.

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan‑nya, yang juga menekankan transparansi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, yang mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi termasuk syarat partisipasi masyarakat dan ketentuan transparansi.

Ketiadaan papan proyek menimbulkan spekulasi bahwa proyek berjalan secara “siluman”, yaitu proyek publik yang tidak diumumkan secara jelas kepada masyarakat.

Kurangnya informasi publik mengurangi akuntabilitas pelaksana proyek dan mempersulit masyarakat dalam mengawasi langsung pelaksanaan, kualitas, serta waktu proyek.

Kepada PT Pindad dan PT BKS agar segera memasang papan proyek dengan informasi lengkap: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana (kontraktor), jangka waktu pelaksanaan, dan sumber dana.

Kepada instansi pengawas terkait (termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal & PTSP, atau dinas lokal lainnya) agar melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek memenuhi ketentuan transparansi dan regulasi yang berlaku.

Kepada masyarakat agar ikut memantau dan jika perlu melaporkan ke Komisi Informasi Publik atau pihak hukum/pemerintah daerah jika kewajiban transparansi tidak dipenuhi

( Red gjr )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top