Tabloidinfopolri.id | Bitung – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, khususnya pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung melaksanakan penandatanganan kerja sama pelaksanaan Program Sidang Keliling Terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari pihak Pemerintah Kota Bitung, hadir Wali Kota Bitung, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung hadir Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Wakil Ketua, para hakim, panitera, serta panitera muda hukum.

Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa salah satu inovasi unggulan dari kedua program ini adalah masyarakat tidak hanya menerima penetapan dari pengadilan, tetapi juga langsung memperoleh layanan kependudukan yang berkaitan dengan penetapan tersebut.
“Salah satu inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan, melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akta lahir, akta kematian, dan lainnya,” ujar Johanis.
Ia juga menambahkan bahwa melalui kedua program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu, khususnya yang berada di Kota Bitung. (Ran)

