Tabloid Info Polri.id. – Sulawesi Utara, Seorang pemuda berinisial JSL (18), warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada Minggu (19/1/2025) dini hari. JSL ditangkap karena melakukan pengancaman terhadap neneknya sendiri menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Peristiwa bermula pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, JSL pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung menuju dapur untuk makan. Neneknya, Katin Harun, yang tinggal bersamanya, menegur JSL karena kebiasaannya membawa senjata tajam, seperti pisau dan panah wayer, serta sering terlibat dalam tawuran antar kelompok.

Teguran tersebut memicu kemarahan JSL. Ia mengambil panah wayer dan mengancam neneknya dengan menarik pelontar panah sambil berkata, “Ngana kita da makang mo ganggu. Ta panah se mati pa ngana tre.” Mendengar ancaman itu, korban merasa ketakutan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

Pada Sabtu (19/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Tarsius Presisi Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya bersama pacarnya. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan JSL pada pukul 00.00 WITA, Minggu dini hari, di kediamannya di Kelurahan Girian Bawah.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pelontar panah dan sembilan anak panah wayer yang disembunyikan pelaku di plafon rumah. JSL diketahui kerap terlibat dalam berbagai aksi tawuran antar kelompok.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) pelontar panah
9 (sembilan) anak panah wayer
Atas perbuatannya, JSL dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut.
(Ran /Humas)

