BERAU – INFO POLRI | Sebuah kios kelontong berwarna hijau di Jalan Poros Tepian Teratai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditemukan nekat menjual minuman keras (miras) secara ilegal dengan modus menyamar sebagai warung biasa [1, 2].
Aktivitas ilegal ini terungkap setelah tim Media Info Polri melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Pemilik Mengaku Kebal Hukum Saat dikonfirmasi oleh tim kontrol sosial dan Masyarakat di lapangan, pemilik kios dengan santai menyatakan bahwa aktivitas penjualan miras tersebut bukanlah suatu masalah.
Ia bahkan berdalih bahwa kegiatan usahanya itu sudah diketahui oleh banyak oknum aparat penegak hukum, namun selama ini tidak pernah ada pelarangan maupun penindakan tegas terhadap kios miliknya.

Tuntutan Ketegasan Kapolres dan Kapolsek Pernyataan provokatif dari pemilik kios tersebut memicu reaksi keras dari lembaga kontrol sosial dan masyarakat setempat.
Mereka mendesak Kapolres Berau dan Kapolsek jajaran untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap praktik pembiaran yang diklaim oleh pelaku, demi menjaga ketertiban umum dan kesucian wilayah Kabupaten Berau dari peredaran miras ilegal.
Jerat Hukum dan Pasal Berlapis Tindakan penjualan miras berkedok kios kelontong ini secara jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan): Menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi dan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) merupakan pelanggaran pidana korporasi/perorangan.Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun bagi siapa saja yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau: Pelanggaran terhadap regulasi lokal yang mengatur ketat pembatasan, pengawasan, dan larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Berau [1, 2].Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah represif dan rilis resmi dari Polres Berau terkait penyegelan warung hijau tersebut serta proses hukum terhadap pemiliknya.
(Rahman Usman)

