Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel di lapangan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mengamankan TR sekitar pukul 16.00 Wita. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 68 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram.
“Barang bukti ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan berlangsung,” katanya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, kotak handphone hingga telepon genggam milik tersangka.
Polisi menduga puluhan paket sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I,” jelas AKP Agus.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami berharap masyarakat terus membantu kepolisian dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Rahman Usman)

