May 30, 2026

17 Ribu Liter BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Polres Bitung Limpahkan Tersangka JFR ke Kejaksaan

Tabloidinfopolri.id | Bitung – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Proses penyerahan yang merupakan pelaksanaan Tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tahap dua langsung kita laksanakan dengan menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan Polres Bitung atas dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Kejadian itu terjadi pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

“Dalam proses pengungkapan, kami berhasil mengamankan dua unit mobil tangki dan BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter,” jelas AKP Ahmad. Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah dilelang dan digantikan dalam bentuk uang senilai Rp100.058.400.

Tersangka JFR diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah resmi diterima oleh pihak Kejaksaan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ahmad. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top