October 12, 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Kedawung

Tabloidinfopolri.id, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya pada Minggu malam (21/9/2025), dengan sasaran warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan melibatkan personel Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh petugas piket fungsi.

Operasi yang menyasar Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, difokuskan pada beberapa titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat dan rawan dijadikan tempat peredaran miras. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah warung milik seorang pria berinisial D yang berlokasi di pinggir Jalan Brigjen Darsono Kedawung, yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui menyimpan dan menjual berbagai jenis minuman keras.

Jenis miras yang diamankan petugas terdiri dari AO, Asoka, Bir Hitam, dan Bir Singaraja, yang semuanya disita untuk dijadikan barang bukti serta diamankan ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Penemuan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun mengganggu ketertiban masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa operasi miras ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang dilaksanakan secara konsisten dalam rangka mencegah dampak negatif peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat. Menurutnya, miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana, mulai dari perkelahian hingga aksi kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi mengulangi aktivitas jual beli miras tanpa izin resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa ditemukan kembali, maka proses hukum akan ditempuh secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi miras ini tidak hanya bertujuan menindak secara hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dengan adanya operasi berkelanjutan, diharapkan potensi kerawanan sosial dapat ditekan dan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.

Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi lingkungan sekitar dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun kegiatan mencurigakan lainnya. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 yang siaga menerima aduan warga.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar sinergi antara kepolisian dan warga dapat terwujud, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat segera diantisipasi. Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan situasi aman dan nyaman merupakan hasil kerja sama semua pihak, bukan hanya aparat kepolisian semata.

“Operasi miras ini merupakan wujud komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan kami berharap dukungan penuh dari seluruh elemen agar wilayah kita tetap terjaga,” ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. (Didi.S)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top