Tabloidinfopolri.id – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung kembali menunjukkan kinerjanya yang sigap dan profesional dalam mengungkap tindak pidana. Pada Minggu (6/4/2025) pukul 15.30 WITA, kolaborasi Tim 1 dan Tim 2 berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur yang terjadi sehari sebelumnya.
Pelaku berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru II, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan di rumah keluarganya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan saat ini telah dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban dalam kejadian ini adalah Renaldy Rahman (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Menurut keterangan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Natip Anggai, insiden bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama istrinya, tengah mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah teman di salah satu lokasi di wilayah Girian. Korban yang datang dan bergabung kemudian berbincang dengan istri pelaku.
Percakapan tersebut memicu rasa cemburu pelaku, yang dalam keadaan mabuk langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan mencoba menikam korban. Korban sempat menangkis serangan pertama namun terjatuh, dan pelaku berhasil menikam paha kiri korban satu kali. Upaya penikaman selanjutnya berhasil dicegah oleh teman-teman pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri.
Keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini segera melapor ke Polres Bitung.
Barang Bukti:
1 (satu) buah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang aluminium.
Pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Kapolres Bitung Melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

