October 12, 2025

KP BALAM–4017 Gagalkan Aksi Destructive Fishing di Perairan Bolaang Mongondow

Tabloidinfopolri.id | Bolaang Mongondow – Kapal Polisi BALAM–4017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik destructive fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Penegakan hukum ini dipimpin langsung Komandan KP BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar., bersama tiga anak buah kapal (ABK) dan perwakilan nelayan Desa Maelang. Operasi berawal dari laporan masyarakat soal maraknya pengeboman ikan di wilayah tersebut.

Setelah penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan menemukan satu perahu tanpa nama yang dicurigai melakukan pengeboman ikan. Saat hendak didekati, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan bersama satu orang berinisial Idris Massie (38).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan kompresor, peralatan selam, serta ikan hasil tangkapan yang diduga diperoleh menggunakan bahan peledak. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian laut.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pengeboman ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kami akan terus meningkatkan patroli agar laut tetap aman dan lestari,” ujar AKP Capt. Erwin Saputra.

Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., turut mengapresiasi langkah cepat KP BALAM–4017.

“Keberhasilan ini hasil kerja keras dan sinergi antara polisi dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap illegal fishing menjadi bukti komitmen Polri melindungi sumber daya kelautan nasional,” tegas AKP Capt. Erwin Saputra.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut untuk diproses sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top