May 25, 2026

Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Oleh Kades Riam Bunut Mencuat, Berdasarkan Keterangan penyewa lapak dan kios

info polri.id – Pasar rakyat/pasar tradisional di kecamatan umumnya merupakan aset daerah
(milik Pemda/Pemerintah Kabupaten)
atau aset desa (kekayaan desa) yang dibangun untuk mendukung ekonomi lokal. Pengelolaannya bisa melalui Dinas Perdagangan atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah seluruh pendapatan yang bersumber dari hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat, serta pendapatan sah lainnya yang dikelola sendiri oleh desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

PADes merupakan pilar kemandirian fiskal desa.Berikut adalah poin-poin penting mengenai PADes:
Diantaranya hasil BUMDes, tanah kas desa, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil pengelolaan potensi lokal lainnya.

Tujuan dan Fungsi: Meningkatkan kemandirian desa, membiayai kebutuhan pembangunan yang tidak tercover Dana Desa,serta mendorong kreativitas pemerintah desa.

Namun beda halnya di desa riam Bunut kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,pasar rakyat atau pasar desa yang dibangun dengan APBD kabupaten sarat dengan kepentingan oknum pemerintah desa.

Dikonfirmasi pada salah satu penyewa kios/lapak pasar yang identitasnya minta di rahasiakan mengatakan,bahwa uang sewa lapak/kios di pasar selalu di setor ke kepala desa (kades) sebesar Rp150 ribu perbulan dan Rp 1,5 juta per tahun.

“Kades yang mengambil dan terima uang sewa kios,lapak di pasar itu, baik yang sewa bulanan maupun yang sewa tahunan,Sebanyak enam kios lapak pasar yang di sewa saat ini.kata penyewa pada 6/5/2026.

Mendapat informasi warga penyewa kios lapak di pasar rakyat,wartawan Raden media mencoba mengkonfirmasi kades Riam Bunut Dedi Iskandar melalui via chat WhatsApp 5/5/2026 menanyakan prihal keterangan warga yang tinggal di pasar tersebut,diantara:

Terkait uang sewa bulanan dan sewa tahunan serta berapa banyak jumlah kios lapak pasar tersebut yang di sewa.

Apakah dana sewa kios lapak pasar tersebut sudah di catat di dalam peraturan Desa (PERDES) dan dana sewa nya sudah di masukan ke pendapat asli desa(PAdes).

Namun sampai berita ini di rilis kades tidak ada merespon chat WhatsApp yang di kirim.

Melihat penjelasan warga penyewa kios lapak pasar rakyat di atas
Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)menyimpulkan,kuat dugaan kades Riam Bunut melakukan pungutan liar (Pungli)di dalam aset daerah atau aset desa.

“Karena Pasar rakyat di kecamatan umumnya merupakan aset daerah (milik Pemda/Pemerintah Kabupaten) atau aset desa (kekayaan desa) yang hasilnya berupa retribusi yang masuk ke PADes,jelas Mustakim

Kalau retribusi pasar rakyat itu tidak masuk ke PADes sudah jelas kades yang melakukan dugaan pungli demi keuntungan pribadi.

“Paket lengkap sudah kades Riam Bunut perlu di periksa mulai dari APBDes tahun 2025 yang di laporkan dua hari yang lalu di polres Ketapang,ditambah lagi dugaan pungli di pasar rakyat kecamatan sungai laur,tegas Mustakim

( Riyansyah).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top