October 15, 2025

Di Rasa Kurang Adil Dan Di Duga Sarat Kepentingan Sepihak, Putusan PN SUMBER Cirebon Potret Buruk Ketidak Adilan Masyarakat Kecil

INFO POLRI | Kabupaten Cirebon,- 02/07/2025 Persengketaan Permasalahan Tanah Yang Sudah Terjadi Di Tahun 2010-2024 Antara SUKA Dan Alm Haji Amin (Ahli Waris Haji Basyar) Yang Saat Itu Di Beli Oleh Saudara SUKA Dari Saudara Alm Haji Heri (Kuwu Klangenan) Dengan Bukti Kwitansi Jual Beli Dan Penyerahan SHM Kepemilikan Nomor 11 atas Nama Nyi Sakena/Siwan Yang Saat Itu Dihadiri Empat (4) Orang Saksi Di Tahun 2007

Hal Yang Selama Ini Menjadi Suatu Polemik Permasalahan Atas Tanah Sawah Tersebut, Dikarenakan Faktor Dugaan Penyerobotan Atas Tanah Sawah yg Sudah Di SHM Kan Oleh Saudara Alm Haji Amin Di Tahun 2014 Dengan Keterangan Berdasarkan Surat Kehilangan Dari Polsek Setempat.

Atas Hal Persengketaan Tanah Sawah Tersebut Maka Dari Pihak Suka Melalui Kuasa Hukumnya Apep Syaifrudin. S.H. Menyampaikan Rasa Kekecewaan Atas Dasar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumber Yang Di Rasa Tidak Adil Atas Dasar Putusannya Itu. Bahwa Hasil Putusan Dari Kami Selaku Penggugat Yang Tidak Di Kabulkan Oleh Majelis Hakim Atas Gugatan Kami Ini Kepada PN SUMBER, Padahal Jelas Apa Yang Menjadi Dasar Selama Ini Kami Tidak Kurang Bukti Atas Gugatan Kami Kepada Tergugat Yang Sudah Sangat Jelas Telah Menyerobot Tanah Sawah Yang Kami Beli Dari Saudara Almarhum Kuwu Heri Dengan Bukti Kwitansi Dan SHM Nomor 11 Seluas Kurang Lebih 1902 m2.

Putusan Sidang Di Hari Rabu Ini 02/07/2025 Dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN.sbr Yang Melalui Kabar Putusan Online Ini, Sungguh Sangat Membuat Rasa Kecewa Bagi Apep Syaifrudin S.H. Selaku Kuasa Hukum Dari Penggugat, Pasalnya Eksepsi Atas Gugatan Terkait Penyerobotan Tanah Sawah Ini Di Tolak Atau Tidak Dikabulkan Semuanya Oleh PN SUMBER.

Hal Ini Justru Menjadi Pertanyaan Sangat Besar Atas Putusan PN SUMBER Yang Di Rasakan Banyak Kejanggalan Dari Awal Persidangan Sampai Putusan Ini Dikeluarkan PN SUMBER, Adanya Kejanggalan Ini Dibuktikan Dengan SHM Nomor 11 Yang Kami Pegang ini.

Yang Menjadi Kejanggalan Tersebut Bisa Dilihat Dari Pihak BPN Sumber Selaku Ikut Tergugat Yang Saat Itu Bisa Menunjukkan Bukti SHM Nomor 10 Yang Tidak Menyerobot Tanah Sawah Yang Saya Miliki Tersebut, Dengan Dibuktikan Saat Sidang Di Tempat Dengan Menunjukkan SHM Penggugat Dan Tergugat.

Padahal Sudah Jelas Sekali Bahwa SHM Tergugat Itu Di Perbarui Dan Di Keluarkan Di Tahun 2014, Sementara SHM Nomor 11 Yang Kami Miliki Dikeluarkan Di Tahun 1962 Yang Sampai Saat Ini Belum Di Perbarui.
Atas Putusan Hakim PN SUMBER Yang Dirasa Tidak Mengacu Dari Pembuktian Surat-surat Yang Kamu Miliki ini kami Rasa Hakim Diduga Tidaklah Adil Dan Diduga Tidak Netral Dan Sarat Kepentingan Sepihak Saja. Serta Tidak Mengacu Dari Keputusan Mahkamah Agung.”Ujarnya.

Yurisprudensi
Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.

Prioritas Sertifikat: Dalam kasus sertifikat ganda, bukti hak yang kuat adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

Dasar Hukum: Mahkamah Agung (MA) telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih dulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, contohnya dalam putusan No. 976 K/Pdt/2015.

Maka Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Penggugat Akan Berupaya Melakukan Upaya Banding, Dikarenakan Tanah Yang Kami Sengketa kan Ini Masih Belum Jelas Akan Statusnya , Hal Ini Karena Bukti SHM Nomor 10 Dan SHM Nomor 11 Itu Ada. “Pungkasnya.

(Didi S)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top