Info polri id |NTB, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan kehormatan institusi dengan memberhentikan tiga personel melalui mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ketiganya berinisial MR, HF, dan NA dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar di Lapangan Apel Mapolres Bima, Selasa Keputusan tersebut menjadi bagian dari penegakan kode etik internal untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan demi kepastian serta menjaga citra dan wibawa Polri,” kata AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar dalam amanatnya.

Kapolres menegaskan, pemberhentian tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap keputusan diambil melalui mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, sanksi yang diberikan terhadap tiga personel tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri menerima kepercayaan negara untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepercayaan tersebut, kata dia, harus dijaga melalui sikap dan pelaksanaan tugas yang profesional serta bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara khusus memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi personel Polres Bima yang terlibat dalam aktivitas narkotika.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia meminta seluruh personel yang bertugas di wilayah hukum Polres Bima menjaga integritas dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan anggota agar kehadiran polisi di tengah masyarakat benar-benar memberikan rasa aman, bukan sebaliknya. Pesan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal setelah pelaksanaan PTDH terhadap tiga personel.

“Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Jadilah insan Bhayangkara yang dekat dan dicintai oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penegakan kode etik terhadap personel Polri merupakan bagian dari mekanisme internal institusi untuk menjaga disiplin, profesionalitas, dan kehormatan anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.(ERHAM)