Tabloidinfopolri.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bersama Opsnal Sat Intelkam bergerak cepat mengamankan tersangka dugaan penggelapan sepeda motor hingga ke Pulau Bunaken, Manado.
Tersangka berinisial AS diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Pulau Bunaken. Satu unit motor Honda Revo hitam DB 4784 CI turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengamanan dipimpin Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka bersama KBO Sat IK Iptu Alfons Kawang. Penangkapan dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken.
Kasus ini bermula pada Rabu (1/10/2026) pukul 10.00 WITA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Motor operasional milik sebuah penginapan dibawa tersangka dan tidak dikembalikan.
Korban sempat menghubungi tersangka namun tidak ada respons. Akibat kejadian itu korban melapor ke Polres Bitung dengan kerugian sekitar Rp9 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi motor tersebut telah dijual seharga Rp2,8 juta. Tim kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan tersangka hingga ke Bunaken.
Saat ini tersangka dan saksi telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
"Polres Bitung berkomitmen merespons laporan masyarakat dengan penyelidikan profesional dan terukur. Jika mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian," ujar Kasat Reskrim.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan barang milik orang lain tanpa hak dan menyimpan bukti kepemilikan dengan baik. (Ran)
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.