Tabloidinfopolri.id - Polresta Manado melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Ewin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Ewin Kristanto, menjelaskan bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Terkait adanya pelaporan terhadap penyidik Polresta Manado, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, mengedepankan profesionalitas, serta menghormati setiap proses penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompol Ewin Kristanto juga menegaskan bahwa penyidik yang dilaporkan akan bersikap kooperatif terhadap proses penanganan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara.
“Polresta Manado menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait laporan terhadap penyidik, kami akan bersikap kooperatif dan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulawesi Utara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.
Polresta Manado berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan dihormati proses penanganannya oleh pihak yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Melalui klarifikasi ini, Polresta Manado mengajak masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta memberikan kepercayaan kepada institusi yang berwenang dalam menangani setiap laporan sesuai prosedur hukum.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.