Ketapang, Kalbar --tabloid info polri.Id.( 3 / 10/ 2026 ) Inilah bukti nyata yang terlihat langsung di lokasi, dua unit ponton lengkap dengan mesin penyedot terparkir tenang di aliran Sungai Wahar, Dusun Tanjung Lambai, Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai Menyubung, Kabupaten Ketapang.
tanpa izin resmi tanpa pengawasan, tanpa ditindak kegiatan pertambangan emas peti ini beroperasi sekian lama seolah-olah memang dibiarkan, beberapa mesin - mesin penyedot dilokasi
memperlihatkan jelas peralatan tambang rakitan dari bambu dan ban bekas, mesin dinamo menyala siang hari, pipa penyedot menancap ke dasar sungai.
air sungai berubah keruh kecokelatan lumpur menyebar ke sepanjang aliran, merusak ekosistem sungai, membahayakan ikan, serta mencemari sumber air bersih warga., semua terjadi di tempat yang seharusnya dijaga bukan di daerah terpencil yang tak terjangkau, seperti yang terlihat sepertinya Warga masyarakat desa senduruhan Dusun tanjung lambai kecamatan hulu sungai menyubung merasa dibiarkan mengapa tak ada teguran.
Salah deorang warga Desa Senduruhan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya yang mendalam kepada tim Media Info Polri,
"Kami melihat sendiri setiap hari, Mesin berdiri tegak di sungai, air sungai kami jadi keruh tak layak pakai kegiatan tambang peti ini,sudah lama begini, tapi sampai hari ini tidak ada satupun pihak yang datang menindaknya.
Padahal di tempat lain, kegiatan seperti ini ditertibkan Mengapa di sini dibiarkan begitu saja dengan santai dan aman beroperasi setiap hari, apakah ada yang melindungi mereka, salah seorang
warga menegaskan tidak ada izin yang dimiliki pelaku tambang tidak ada perizinan dari Kementerian ESDM, tidak ada rekomendasi lingkungan, tidak ada pemberitahuan kepada warga setempat, Ini jelas-jelas ada permainan tersembunyi.
lantas, ke mana perginya pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah, kalau pun ada mereka membayar pajak dan seperti apa perijinan nya, kemudian Ke mana hasil kekayaan alam yang diambil dari perut bumi setempat dusun Tanjung lambai desa senduruhan kecamatan hulu sungai menyubung kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, semuanya hilang tanpa jejak, dinikmati segelintir orang, sementara warga yang merawat sungai turun-temurun hanya menerima kerusakan dan pencemaran.
Ini pelanggaran Sudah jelas, aturan dan sanksi yang harus diterapkan bagi penambang ilegal tanpa, izin resmi sudah kita lihat
Kegiatan ini jelas melanggar hukum, dengan ketentuan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Pasal 98: Pencemaran lingkungan yang membahayakan kualitas air sungai ni dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga ( Rp 10 ) miliar,dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pengelolaan Sumber Daya alam dan lingkungan yang mewajibkan setiap aktivitas di wilayah sungai memiliki izin serta melibatkan warga setempat secara adil.
tidak ada pajak kerugian negara dan daerah, setiap kegiatan pertambangan wajib membayar pajak dan retribusi,
tanpa izin, berarti tidak ada setoran sama sekali, ini kerugian yang nyata bagi masyarakat Ketapang sebut seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
untuk itu panggilan tegas kepada, APH dan instansi terkait
segera turun ke lokasi tim gabungan Polri, TNI, dinas ESDM, dan DLH Kabupaten Ketapang untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberadaan ponton tambang ilegal ini,
Bongkar alat-alat tambang yang tidak memiliki izin dan amankan pelaku untuk diproses secara hukum,
Lakukan pemulihan lingkungan Sungai Wahar yang telah tercemar dan rusak.
Jelaskan kepada publik mengapa kegiatan ini dibiarkan berlangsung lama tanpa penindakan tegas apakah ada kelalaian atau ada pihak yang melindungi, kegiatan tersebut
Sungai bukan lah milik perseorangan, Sungai adalah nyawa bagi warga Desa Senduruhan, warisan anak cucu kita. tidak boleh dibiarkan dijarah begitu saja tanpa tanggung jawab, yang jelas. ( Tim )
( Media info polri )
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.