Tabloidinfopolri.id, Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WITA. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minsel, Emnivri Pansariang, SH, bersama Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, Kepala Seksi Barang Bukti, serta sejumlah anggota tim penyidik.
Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruang sekretariat dan ruang Pendidikan Dasar (Dikdas). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah, sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Kasi Pidsus Kejari Minsel, Emnivri Pansariang, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Amurang.
“Ini masih tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi,” ungkap Emnivri.
Program revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran sekitar Rp9 miliar tersebut kini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Minsel. Penyidik masih menelusuri pelaksanaan kegiatan di belasan sekolah untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses maupun penggunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Arthur Tumipa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif terhadap penyidik.
“Prinsipnya, kami menghormati dan bersikap kooperatif. Penegakan hukum bekerja sehingga semuanya terbuka secara profesional,” tegas Tumipa.
Sikap kooperatif tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, publik juga menantikan keterbukaan mengenai pelaksanaan program revitalisasi, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Penggeledahan ini menjadi salah satu tahapan penting bagi Kejari Minsel dalam mengumpulkan bukti dan memperjelas perkara dugaan korupsi tersebut. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.