Ketapang, Kalbar— tabloid Info Polri — (8/okt / 2026 ) Tumpukan kayu balok segi menumpuk terbuka di Desa Randau Cekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, terekam jelas pada 6 Oktober 2026. Namun di balik tumpukan kayu yang begitu besar itu, tidak ada satu lembar dokumen sah pun yang bisa menjelaskan asal-usul, kepemilikan, maupun legalitas pengangkutannya.

Saat tim awak Media Info Polri tiba di lokasi, tidak ada orang yang menjaga maupun mengakui kepemilikan kayu tersebut Warga sekitar yang pondokannya berada tak jauh dari lokasi pun mengaku tidak tahu siapa yang menaruh kayu itu di sana.

"Kayu siapa ini Kami tidak tahu idak pernah ada orang yang mengaku punya. Semua dibiarkan begitu saja, kami tidak tahu asalnya dari mana," ujar warga yang tidak ingin namanya disebut.

Kayu yang sudah berwujud balok siap kirim ini ternyata mencurigakan dari hulu hingga ke hilir: asal hutan tidak jelas, tidak ada izin penebangan, tidak ada izin pengolahan, tidak ada dokumen angkutan darat, apalagi izin pelayaran dan izin pengeluaran dari pulau Kalimantan. Semua gelap, semua tanpa aturanSudah kita ketahui, aturannya semuanya tidak ada.

1. Izin Pengangkutan Kayu di Dalam Daerah

Setiap kayu yang diangkut wajib memiliki Surat Keterangan Sahnya Kayu (SKSK) yang diterbitkan Dinas Kehutanan, mencantumkan asal, jumlah, tujuan, dan sah secara hukum, di sini justru tidak ada sama sekali,

2. Izin Pelayaran Angkutan Laut

Jika kayu akan dikirim lewat perairan, kapal pengangkut wajib memiliki

Surat Muatan Kayu (SMK) dokumen utama yang menyatakan kayu legal

Izin angkutan barang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Daftar muatan, manifest, dan izin pelayaran yang sah

Di sini tidak ada persiapan dokumen apapun, seolah-olah kayu bisa berlayar sendiri tanpa aturan

3. Izin di bawa Keluar Pulau

Mengeluarkan kayu dari Pulau Kalimantan ke pulau lain diatur sangat ketat,

Harus ada rekomendasi pengeluaran kayu dari dinas Kehutanan provinsi

Disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disertai dokumen lengkap: asal hutan, bukti pembayaran pajak, iuran kehutanan, hingga izin perdagangan antar pulau

Setiap kiriman dipantau dan diperiksa di pelabuhan keluar

Kayu di lokasi ini tidak memiliki satupun dokumen tersebut, berarti siap diselundupkan secara gelap.

Sanksi pidana yang harus di jatuhkan

Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administrasi ini kejahatan berat,

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Penebangan tanpa izin: penjara maksimal 15 tahun denda hingga Rp5 miliar

Mengangkut memiliki kayu hasil penebangan liar, penjara 5–10 tahun + denda Rp250 hingga juta–Rp1 miliar

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013

Penyimpanan, pengolahan, hingga pengiriman kayu ilegal: ditambah sanksi penyitaan seluruh aset, larang bergerak, dan denda tambahan sesuai nilai kerugian negara.

tanpa Izin Pelayaran dan Keluar Pulau — UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Mengangkut barang tanpa dokumen muatan sah penjara hingga 5 tahun denda hingga Rp250 juta

Pengiriman barang tanpa izin antar pulau dikenakan pidana penyelundupan, barang disita, kapal ditahan, pemilik dijerat hukum.

Kemudian Kerugian Negara Pajak

Tidak ada pembayaran iuran kehutanan, tidak ada pajak, tidak ada retribusi — semua hilang, dikantongi sendiri oleh pelaku Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

Tuntun tegas jangan biarkan merasa kebal hukum

Atas fakta yang terang benderang ini, kami menyampaikan tuntutan tegas kepada

Kapolres Ketapang Segera turun, amankan lokasi, sita kayu sebagai barang bukti, lacak siapa pemiliknya, panggil dan periksa siapa yang menaruhnya di sana. Jangan biarkan para cekong mafia ilegal logging ini justru mereka yang mengatur hukum dan Bebas membabat hutan dengan santai aman.

Kemudian Kapolda Kalimantan Barat Lakukan pengawasan menyeluruh, periksa pelabuhan, periksa jalur angkutan, pastikan kayu gelap ini tidak lolos sedikitpun, juga kami meminta dengan hormat kepada bapak

Kapolri izin dengan bapak, tolong jangan biarkan para "cekong kayu" bersembunyi di balik layar. Mereka merasa hebat, merasa tidak mudah tersentuh oleh APH, dan merasa kebal hukum merasa raja penguasa bisnis kayu ilegal yang mana tak satupun APH bisa bertindak dengan kegiatan mereka Ini, begitu santainya amannya dengan mudah mereka Ini menguasai hutan membawa kayu bulat hingga diolah menjadi bahan - bahan kayu jadi seperti kayu segi yang siap angkut untuk di jual. ( Joni ptk )