Ketapang Kalbar — tabloid info polri.Id. Sungai Melayu 2, Riam Dua, Desa Senduruhan, Dusun Tanjung Lambai, Kecamatan Hulu Sungai Menyubung, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tanggal (29 Juni 2026 ) Foto kondisi ponton/jek penyedot yang sedang beroperasi.
Salah seorang Warga yang tak ingin disebutkan namanya,melaporkan kepada awak media info polri, bahwa hingga saat ini masih beroperasi secara terus-menerus ponton atau jek penyedot emas tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Alat ini dilengkapi mesin penggerak dan pipa penyedot besar yang berfungsi mengeruk dasar sungai untuk mengambil endapan emas.

Kegiatan ini berlangsung siang dan malam tanpa ada rasa takut terhadap penindakan hukum. Padahal dampaknya sangat merugikan:
Merusak struktur dasar sungai dan mengubah aliran air
Membuat air sungai keruh, tidak layak dikonsumsi dan mengganggu kehidupan ikan
Berisiko menggunakan zat berbahaya seperti merkuri yang mencemari sumber air bersih cemaran merkuri menjadi Ancaman warga masyarakat setempat sebab,
keberlangsungan kehidupan warga yang menggantungkan hidupnya dari sungai.
berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158, Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 serta
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
Pasal 98, Perusakan dan pencemaran lingkungan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Jika kegiatan masuk kawasan hutan, ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun penjara.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, meminta
Kepolisian Resor Ketapang / Polda Kalimantan Barat, Segera lakukan penyelidikan, amankan lokasi, sita alat, dan tetapkan tersangka kemudian
Dinas ESDM Kabupaten/Provinsi, Verifikasi keabsahan izin, lakukan penegasan hukum, dan musnahkan alat agar tidak dipakai kembali
dinas lingkungan hidup segera lakukan pengukuran tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan
Satgas Gabungan TNI-Polri Pemda lakukan pengawasan rutin dan jangka panjang agar tidak berulang
Kejaksaan Negeri Ketapang: lakukan penuntutan dengan hukuman yang tegas bagi penambang peti tersebut.
Pertanyaan tegas oleh beberapa Warga masyarakat setempat
Mengapa ponton/jek ini bisa beroperasi berulang kali meski sudah diketahui keberadaannya,
Mengapa penindakan selama ini hanya sebatas pengusiran saja, tanpa pemusnahan alat dan hukuman berat,
Kapan hukum benar-benar ditegakkan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak hidup warga,
( Ujang )

