Tabloidinfopolri – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud resmi melimpahkan tersangka berinisial ST beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Proses Tahap II dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Talaud, Aiptu Amri Ontorael, dan diterima oleh Jaksa Puja Ramadhan, S.H., bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.
Pihak Kejari Kepulauan Talaud menyambut baik pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Kepulauan Talaud pada Senin, 9 Maret 2026, dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT/Res Kepl Talaud/Polda Sulut. Laporan diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RYP (46), warga Kecamatan Melonguane.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di kawasan Ruko Pasar Mala. Tersangka ST diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melakukan aksinya. Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan menolak tindakan pelaku.
Dalam proses penyidikan, pelapor juga menghadirkan dua orang saksi, yakni TD dan seorang saksi anak berinisial RA, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Laporan tersebut disahkan oleh Kepala SPKT Polres Kepulauan Talaud melalui Aiptu Akson Henry Donggala dengan penerima laporan Bripda Ivander Togelang.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glen Damar, mengatakan pihaknya telah menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Atas perbuatannya yang menyasar anak di bawah umur, tersangka ST kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui jeratan pasal berlapis. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar IPTU Glen Damar.
Ia menambahkan, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal alternatif guna memperkuat proses penuntutan.
“Selain itu, jaksa dan penyidik juga menyertakan jeratan alternatif melalui Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
(Ran)

