Tabloidinfopolri.id,- Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Tak jarang kita temui kegiatan proyek di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan
Ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh, Ketiadaan papan proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Seperti halnya yang terjadi pada kegiatan proyek sumur bor di desa Cikadut tepatnya berlokasi di RT 04 RW 02 Kecamatan Cimeunyan Kabupaten Bandung.
Yang lebih miris lagi kegiatan ini berasal dari pokir seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung yang semestinya memberikan contoh bagi para pelaksana kegiatan yang lainnya
Ketika info polri ke lokasi pekerjaan disana tidak ditemukan papan proyek dan yang lebih memprihatinkan serta menimbulkan pertanyaan besar bahwa pada awal atau hari pertama pengerjaan tokoh masyarakat disana mengatakan bahwa ada papan pengumuman kegiatan serta para pekerjapun lengkap dengan APD nya tapi ketika hari berikutnya papan proyek sudah tidak ada serta pekerjapun tanpa menggunakan APD yang semestinya. Sungguh aneh bin ajaib apa papan proyek serta APD para pekerja hanya untuk formalitas dokumentasi saja?
sampai berita ini diturunkan sulit sekali untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana, pemenang kontrak bahkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung ( Fraksi PKS ) yang memberikan pokirnya, sehingga kegiatan proyek ini dapat terealisasi.
Tanpa informasi tersebut, bisa dikategorikan “proyek siluman”. Sejengkal saja pembangunan harus ada papan proyeknya.
Pemerintah harus segera mengevaluasi kontraktor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sangsi yang akan di berikan. …….( IHER ). Bersambung……

