July 17, 2026

Polemik Lahan Kasawari: Warga Cabut Plang KPKNL, Soroti Batas Objek PT Awani Modern Indonesia

Tabloidinfopolri — Sejumlah ahli waris petani penggarap, Nelwan Natari dan Lihard Tahulending bersama masyarakat Kasawari, mencabut plang yang ditanam oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis pagi, 18 Juni 2026. Pencabutan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap pemasangan plang KPKNL pada 19 Mei 2026 yang dikaitkan dengan objek aset PT Awani Modern Indonesia (PT AMI).

Menurut ahli waris, sebelum pencabutan dilakukan mereka telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada KPKNL, namun hingga akhirnya mereka tetap menemukan plang tersebut berdiri di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan warisan leluhur yang telah digarap sejak tahun 1936.

Nelwan Natari mempertanyakan batas dan luas objek yang menjadi dasar tindakan KPKNL. Menurutnya, apabila objek yang diklaim terkait dengan PT AMI seluas sekitar 70 hektare, maka pemasangan plang tidak seharusnya masuk ke wilayah lahan garapan masyarakat yang luasnya mencapai sekitar 113 hektare.

“Kalau yang diklaim hanya 70 hektare, kenapa plang yang dipasang sudah masuk ke dalam lahan kami seluas 113 hektare? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai hak masyarakat ahli waris petani penggarap yang sudah memiliki riwayat dan alas hak atas tanah justru ikut terdampak,” ujar Nelwan Natari.

Ia menegaskan, lahan yang dipertahankan masyarakat bukanlah tanah tanpa sejarah. Menurutnya, ahli waris memiliki dokumen berupa surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan para saksi yang mengetahui proses pembukaan lahan sejak tahun 1936, serta kronologi dan riwayat tanah yang telah tercatat dalam warkah Desa/Kelurahan Kasawari.

“Leluhur kami yang membuka hutan ini sejak tahun 1936. Tanah ini bukan muncul begitu saja. Ada sejarah, ada saksi, ada riwayat penguasaan yang tercatat,” kata Nelwan.

Menurut ahli waris, dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar administrasi yang mereka pegang dan merujuk pada mekanisme pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Polemik semakin berkembang setelah mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, yang pernah menangani perkara pidana terkait PT AMI, menyatakan bahwa lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara berdasarkan putusan pengadilan terkait perkara PT AMI.

“Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan PN untuk dijadikan barang bukti. Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca dalam putusan Mahkamah Agung,” ujar Anthony.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap batas objek, sejarah penguasaan tanah, serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak agar penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan batas dan luas lahan yang dipersoalkan ahli waris maupun pencabutan plang yang dilakukan masyarakat Kasawari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top