Tabloidinfopolri.id, Kabupaten Cirebon 11/06/2026 Berdasarkan Kronologis kejadian yang didapat, Tepatnya sekira jam 00:30 Wib, yang saat itu terjadi di Kantor Koperasi Fernandes Makmur Jaya, termasuk di Dusun Perum Gebang Permai Rt.01 Rw.06 Desa Gebang ilir Kec. Gebang Kabupaten Cirebon.

Awal terjadi pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar jam 20:00 Wib Korban bernama Dewi Liana Sari Siregar yang saat itu bersama Bosnya Berinsial FG dan seorang pengawas BS pada saat itu telah melakukan pengecekan pembukuan Koperasi, Terdapatlah kekurangan setoran sebesar Rp. 1.268.000-, Namun kekurangan dari setoran tersebut si korban langsung saja menggantikannya yang disaksikan oleh saudara BS.
Dan sekitar jam 22:00 Wib dilakukan pengecekan pembukuan selesai kemudian korban pun mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan korban sebagai Kolektor “Ujarnya.

Setelah Pengecekan pembukuan selesai si korban dengan Bos FG dan pengawas BS, korban pergi ke kedalam kamar untuk beristirahat, namun kemudian selang beberapa menit Bos korban pun memanggil sambil menggedor pintu kamar korban dan menyuruh duduk di ruang kerja, dan terjadilah adu mulut antara korban dan FG, pada saat adu mulut kursi yang di duduki oleh si korban pun ditendang sampai korban pun terjatuh ke lantai, dan korban teriak meminta tolong ke warga untuk dibukakan pintu rumah/kantor karena dalam keadaan terkunci.
Kemudian ada warga pemilik warung yang kebetulan berlokasi di depan kantor yang pada saat itu ingin menolong si Korban, Kemudian pintu kantor dibuka namun pintu gerbang masih dikunci, Terus Perut Korban ditendang 2 kali, Bagian Kepala Dipukul menggunakan serok sampah, serta bagian belakang leher dipukul sebanyak 4 kali yang pada saat itu disaksikan dan di lerai oleh saudara BS .
Dan disaat Bos Koperasi (FG) mau pergi dan mengambil Helm dari motor lalu memukul kebagian Kepala korban Sebanyak 1 Kali, si korban pun pada akhirnya tidak sadarkan diri lagi, pada saat itu si korban dibawa oleh warga ke warung depan kantor koperasi, setelah sadar korban pun muntah lalu oleh satgas Desa Gebang ilir ke Puskesmas Desa Ender.
Dan pada akhirnya korban pun melaporkan atas kejadian ini ke Polresta Cirebon dengan nomor surat tanda bukti melapor. Dumas Penganiayaan nomor Surat: SP/426/VI/2026 Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025l6 sekitar pukul 11:00.Wib.
Hingga saat berita ini diterbitkan, Korban masih menunggu dan berharap akan kejelasan dan langkah nyata dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Cirebon, agar bisa sesegera mungkin menindaklanjuti dan menuntaskan perihal kasus saya ini, Demi terciptanya keadilan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Jawa Barat .”tutupnya.
(Didi.S)

