June 4, 2026

KKP Sita 1,2 Ton Ikan Napoleon dari Kapal Asing, Disembunyikan di Ruang Rahasia

Tabloidinfopolri.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang hendak dikirim ke Hong Kong. Ikan bernilai miliaran rupiah itu ditemukan di atas kapal asing MV Silver Island yang dicegat di perairan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan kapal tersebut diamankan oleh Kapal Pengawas Orca 04 saat berlayar menuju Hong Kong.

“Kapal ini berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Saat diperiksa ditemukan 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ipunk, petugas menemukan ikan Napoleon disembunyikan di ruang khusus yang sulit dijangkau saat pemeriksaan. Lokasi penyimpanan bahkan berada di balik gudang suku cadang mesin kapal.

“Penempatannya tidak biasa. Ada pintu rahasia yang harus dilalui melalui ruang spare part mesin kapal. Ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

KKP memperkirakan penyelamatan sumber daya ikan tersebut berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp16 miliar. Nilai itu berasal dari harga ikan serta potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari kegiatan ekspor yang sah.

Kasus tersebut kini diproses hukum. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Kami akan melanjutkan proses hukum dan mendalami seluruh temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT berbendera Sao Tome and Principe yang dimiliki perusahaan berbasis di Hong Kong.

Penindakan terhadap kapal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep ke Hong Kong.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan pemantauan pergerakan kapal. Saat terdeteksi melintas di Selat Makassar menuju Laut Sulawesi, kapal kemudian diintersep oleh KP Orca 04,” kata Teuku.

Ikan Napoleon termasuk jenis ikan yang pemanfaatannya dibatasi dan tercantum dalam Appendix II CITES. Setiap kegiatan perdagangan ke luar negeri wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan spesies ikan yang dilindungi guna menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top