June 2, 2026

Drama Tanjung Redeb: Jerat Pemerasan Jurnalis Membuka Kotak Pandora Kayu Ilegal?

TANJUNG REDEB – tabloidinfopolri.id | Kasus penangkapan seorang jurnalis oleh Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, Kalimantan Timur, terkait dugaan pemerasan senilai Rp3 juta kini berbalik arah menjadi bola liar.

Langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan memang mendapat apresiasi.

Namun, kasus ini justru membuka kotak pandora yang menyeret sang pelapor ke pusaran dugaan kejahatan lingkungan yang jauh lebih besar.

Hasil penelusuran mendalam di lapangan mengungkap fakta mengejutkan terkait sosok pelapor, Hery Nyoto.

Usaha pengolahan dan penampungan kayu miliknya yang terletak di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, diduga kuat beroperasi secara ilegal dan menjadi hilir dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

“Asal Harga Cocok, Kami Beli”Di lokasi usaha, terlihat tumpukan kayu dalam volume besar.

Saat tim melakukan konfirmasi mengenai asal-usul komoditas tersebut, pihak manajemen mengeluarkan pernyataan blak-blakan yang mengonfirmasi nihilnya pengawasan rantai pasok.

“Kami beli saja, tidak peduli asalnya dari mana. Yang penting harga cocok,” aku pengelola usaha saat dikonfirmasi di lapangan.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penampungan tersebut sengaja menampung kayu hasil jarahan hutan tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan pengecekan administrasi lebih lanjut, bisnis ini ditengarai belum mengantongi izin wajib untuk kegiatan pengelolaan hasil hutan maupun industri pengolahan kayu dari instansi terkait.

Jika terbukti, aktivitas Hery Nyoto melanggar regulasi berlapis:UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Tuntutan Hukum yang Setara, Tolak Tebang Pilih Sikap masa bodoh pengelola usaha ini memicu gelombang kritik dari publik dan pengamat hukum.

Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan integritasnya agar tidak dicap tebang pilih tajam kepada jurnalis yang memeras, namun tumpul kepada cukong kayu yang diduga merusak ekosistem hutan Kalimantan.

Hukum semestinya berdiri di atas prinsip kesetaraan, Jika dugaan pemerasan oleh oknum jurnalis diproses hukum, maka dugaan bisnis kayu ilegal pelapor yang merugikan negara juga wajib diusut tuntas secara transparan dan profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top